Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei bersama sejumlah anak buahnya kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2021). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Total ada tiga saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar rahantoknam.
Pantauan Suara.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nus Kei tampak hadir dengan menggunakan batik berwarna cokelat. Majelis hakim pun telah tiba di ruang persidangan pada pukul 11.36 WIB.
"Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi," kata hakim ketua Yulisar.
Sementara itu, terdakwa John Kei Cs masih belum terlihat di layar teleconfrence yang telah disediakan.
John Kei Cs tampak belum siap untuk mengikuti persidangan dari Rutan Mapolda Metro Jaya.
Atas dari itu, persidangan di skors sementara oleh majelis hakim hingga para terdakwa siap. Permintaan skors tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum John Kei.
Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
-
Profil Ainul Yakin: Komisaris Transjakarta dan Ahli Menag yang Ancam 'Gorok Leher' Pengkritik Ulama
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!
-
Dokter Tifa Kuliti Gaya Pidato Rektor UGM di Depan Jokowi: Terlalu Genit, Ganjen, Tak Berwibawa!
-
KPK Bidik Rekan Hergun, Diduga Ikut Kecipratan Duit Panas Korupsi CSR BI-OJK, Siapa Dia?
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Strategi Pemuda Mengubah Indonesia, Masuk Partai atau Pendidikan?
-
Tega Banget! Pria di Jagakarsa Maling di Rumah Tetangga, Begini Ending-nya usai Kain Sprei Copot
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
-
Mengapa Aktivis Desak Jepang dan Korea Hentikan Impor Wood Pellet dari Indonesia?