Suara.com - Seluruh eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum John Kei ditolak Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
Meski demikian, tim penasihat hukum tetap berharap John Kei Cs bebas dari segala dakwaan atas kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei Cs.
Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum, JPU menyimpulkan kalau mereka hanya menilai berdasarkan asumsi saja. Karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari tim penasihat hukum John Kei.
Majelis Hakim sendiri akan memusyawarahkan terlebih dahulu terkait permohonan JPU itu. Apabila dikabulkan, maka sidang akan kembali dilanjut pada minggu depan dengan agenda putusan sela.
Salah satu tim penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam agenda tersebut.
"Kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah (dalam putusan sela) dan tak dilanjutkan lagi persidangan karena ini kelihatan sekali sangat memaksa," kata Anton usai persidangan.
Anton menjelaskan kalau John Kei tidak ada dalam lokasi saat kejadian penyerangan terjadi. Ia menyebut kliennya menggunakan kuasa untuk melakukan penagihan kepada seseorang bernama Daniel Farfar.
"Bahkan, pengacaranya pun tidak tahu bahwa ada kejadian di Kosambi, pembunuhan itu meninggalnya satu orang dan lukanya satu orang," sebutnya.
Ia juga menyetujui kalau dakwaannya yang dilakukan kepada John Kei hanya berdasarkan labeling terhadap sosok kliennya yang pernah menjalani hukum penjara sebelumnya.
Baca Juga: Sakit Gagal Ginjal, Hakim Izinkan Anak Buah John Kei Dibawa ke Rumah Sakit
"Tidak tentu orang yang sudah dipidana dia tak bisa berubah baik, salah, orang bisa berubah baik," bela Anton terhadap John Kei.
"Kami meminta tetap putusan hakim bahwa minggu depan Bung John tak bersalah dan bebas demi hukum serta menerima eksepsi kami."
Tolak Eksepsi John Kei
Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.
"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa di PN Jakbar, hari ini.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Nasi Hambar dan Salah Jam Makan, Peneliti Celios Temukan Banyak Siswa Buang Jatah MBG
-
Terusir dari Rumah Sendiri, Kisah Suku Yanomami yang Tinggal di Paris Hutan Amazon
-
Dasco Wakili Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini
-
Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'
-
Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026
-
PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
Menlu Sugiono: Overflight Access AS Tetap Utamakan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
-
Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai