Suara.com - Seluruh eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum John Kei ditolak Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
Meski demikian, tim penasihat hukum tetap berharap John Kei Cs bebas dari segala dakwaan atas kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei Cs.
Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum, JPU menyimpulkan kalau mereka hanya menilai berdasarkan asumsi saja. Karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari tim penasihat hukum John Kei.
Majelis Hakim sendiri akan memusyawarahkan terlebih dahulu terkait permohonan JPU itu. Apabila dikabulkan, maka sidang akan kembali dilanjut pada minggu depan dengan agenda putusan sela.
Salah satu tim penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam agenda tersebut.
"Kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah (dalam putusan sela) dan tak dilanjutkan lagi persidangan karena ini kelihatan sekali sangat memaksa," kata Anton usai persidangan.
Anton menjelaskan kalau John Kei tidak ada dalam lokasi saat kejadian penyerangan terjadi. Ia menyebut kliennya menggunakan kuasa untuk melakukan penagihan kepada seseorang bernama Daniel Farfar.
"Bahkan, pengacaranya pun tidak tahu bahwa ada kejadian di Kosambi, pembunuhan itu meninggalnya satu orang dan lukanya satu orang," sebutnya.
Ia juga menyetujui kalau dakwaannya yang dilakukan kepada John Kei hanya berdasarkan labeling terhadap sosok kliennya yang pernah menjalani hukum penjara sebelumnya.
Baca Juga: Sakit Gagal Ginjal, Hakim Izinkan Anak Buah John Kei Dibawa ke Rumah Sakit
"Tidak tentu orang yang sudah dipidana dia tak bisa berubah baik, salah, orang bisa berubah baik," bela Anton terhadap John Kei.
"Kami meminta tetap putusan hakim bahwa minggu depan Bung John tak bersalah dan bebas demi hukum serta menerima eksepsi kami."
Tolak Eksepsi John Kei
Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.
"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa di PN Jakbar, hari ini.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT