Suara.com - Para Wajib Pajak (WP) mulai Januari 2021 sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Jadwal pelaporan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi para Wajib Pajak Pribadi dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021.
Diketahui, para Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, karena bila tidak melaporkan akan dikenai denda.
Adapun bentuk SPT yang dilaporkan yaitu berupa dokumen elektronik yang dikirim melalui e-filling (web, e-form, e-spt), atau bisa juga berupa formulir hardcopy (kertas).
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib diisi oleh para Wajib Pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu: Formulir 1770 SS, Formulir 1770S, dan Formulir 1770.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
Ada beberapa cara lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi para Wajib Pajak yang dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.
1. Lapor SPT Secara Langsung
Bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan secara langsung, dengan cara datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), pojok pajak, mobil pajak, atau bisa juga di tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah untuk SPT Tahunan 2021
Namun, karena ini masih pandemi, layanan pelaporan secara langsung untuk sementara tidak dapat digunakan.
2. Jasa Ekspedisi atau Pos
Bisa juga dengan cara mengirim melalui jasa ekspedisi atau pos atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Layanan Online
Cara berikutnya bisa menggunakan layanan online. Layanan ini direkomendasikan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Adapun caranya yaitu dengan menggunakan layanan elektronik DJP (e-Filling, e-From, maupun e-SPT)
SPT yang dikirim secara online melalui layanan tertentu ini wajib dilengkapi soft file dokumen-dokumen yang diperlukan. Kecuali, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (1770 S atau SS) yang berstatus kurang bayar atau nihil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar