Suara.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam undang-undang dan apabila tidak dilaksanakan, maka Anda akan menerima sanksi administratif atau denda yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis SPT. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu SPT dan fungsinya. Nah, berikut ini penjelasan dan pengertian SPT yang perlu Anda ketahui.
1. Pengertian SPT
SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.
Di dalam SPT, terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Semua informasi yang ditulis dalam SPT haruslah lengkap, benar, dan jelas. Sebab, Anda akan mempertanggungjawabkan segala indormasi yang ada dalam SPT.
Jika ditemukan ketiaksesuaian dalam informasi tersebut, maka Ditjen Pajak diperbolehkan meminta keterangan langsung dari wajib pajak.
2. Jenis SPT
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut penjelasan dua SPT tersebut.
SPT Masa
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online
SPT Masa ini berfungsi untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Beberapa jenis pajak yang dilaporkan setiap bulannya ialah:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
 - PPh Pasal 22
 - PPh Pasal 23
 - PPh Pasal 25
 - PPh Pasal 26
 - PPh Pasal 4 ayat 2
 - PPh Pasal 15
 - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
 - Pemungut PPN
 
Setiap jenis pajak tersebut memiliki jenis formulir, tarif, objek, hingga batas pelaporan yang berbeda-beda untuk tiap jenis pajak. Selain itu, untuk SPT Masa PPh maksimal pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Sedangkan SPT Masa PPn wajib lapor dilakukan setiap akhir bulan. Jika jatuh tempo pelaporan adalah hari libur, maka Anda harus melaporkan SPT Masa sehari setelah jatuh tempo.
SPT Tahunan
Jika SPT Masa dilaporkan setiap bulan, maka SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.
Sementara itu, dalam praktiknya, SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir yakni SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
Berita Terkait
- 
            
              Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!
 - 
            
              Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!
 - 
            
              3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
 - 
            
              Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
 - 
            
              Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?