Suara.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam undang-undang dan apabila tidak dilaksanakan, maka Anda akan menerima sanksi administratif atau denda yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis SPT. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu SPT dan fungsinya. Nah, berikut ini penjelasan dan pengertian SPT yang perlu Anda ketahui.
1. Pengertian SPT
SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.
Di dalam SPT, terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Semua informasi yang ditulis dalam SPT haruslah lengkap, benar, dan jelas. Sebab, Anda akan mempertanggungjawabkan segala indormasi yang ada dalam SPT.
Jika ditemukan ketiaksesuaian dalam informasi tersebut, maka Ditjen Pajak diperbolehkan meminta keterangan langsung dari wajib pajak.
2. Jenis SPT
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis SPT yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut penjelasan dua SPT tersebut.
SPT Masa
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online
SPT Masa ini berfungsi untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Beberapa jenis pajak yang dilaporkan setiap bulannya ialah:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pemungut PPN
Setiap jenis pajak tersebut memiliki jenis formulir, tarif, objek, hingga batas pelaporan yang berbeda-beda untuk tiap jenis pajak. Selain itu, untuk SPT Masa PPh maksimal pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Sedangkan SPT Masa PPn wajib lapor dilakukan setiap akhir bulan. Jika jatuh tempo pelaporan adalah hari libur, maka Anda harus melaporkan SPT Masa sehari setelah jatuh tempo.
SPT Tahunan
Jika SPT Masa dilaporkan setiap bulan, maka SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.
Sementara itu, dalam praktiknya, SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir yakni SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
Berita Terkait
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf