Suara.com - Keluarga empat ibu rumah tangga terdakwa kasus dugaan perusakan bangunan pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena merasa terancam.
"Kami merasa selama ini tidak aman, kami meminta perlindungan dari LPSK selama kasus ini masih berjalan," kata Arian (53), salah seorang keluarga empat ibu terdakwa ketika ditemui di rumahnya di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah.
Arian yang akan ikut bersaksi di pengadilan juga mengaku sudah mendapatkan berbagai macam intimidasi sebelum empat ibu rumah tangga di desanya dijadikan tersangka.
"Kalau intimidasi sudah ada berupa pelemparan batu ketika saya bersama beberapa warga berada di pos ronda pada malam hari. Saya tidak tahu siapa yang melakukan. Kejadian itu kami laporkan ke kepala dusun," ujarnya.
Arian menambahkan tindakan intimidasi juga terjadi setelah dirinya bersama beberapa warga menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, terkait keberadaan pabrik tembakau di desanya yang dikeluhkan masyarakat.
"Sepertinya ada oknum warga yang merasa tidak senang dengan tindakan kami mengadu ke dewan. Oknum warga itu menggeber knalpot sepeda motor di sekitar lingkungan rumah," tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, tiga orang warga juga sudah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik ketika mengikuti mediasi di kantor desa terkait penyampaian aspirasi penutupan pabrik tembakau pada pertengahan 2020.
Tiga orang warga itu dipanggil oleh polisi, namun sampai saat ini belum ada perkembangan terkait pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya heran kok bisa dilaporkan mencemarkan nama baik, padahal dalam pertemuan mediasi tersebut, ada kapolsek, bhabinkamtibmas, babinsa, kepala desa, kadus, dan BPD," ucap Arian.
Baca Juga: Akhirnya Penahanan 4 Ibu Bersama 2 Bayi di Lombok Ditangguhkan
Ia juga berharap agar empat ibu rumah tangga yang sekarang berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang di pengadilan, bisa dibebaskan dari tuntutan penahanan.
Harapan tersebut juga sudah disampaikan ke Komisi IV DPRD Kabapaten Lombok Tengah, ketika empat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Praya.
"Alhamdulillah perjuangan kami berbuah walaupun sekedar penangguhan penahanan. Kami sangat berterima kasih kepada anggota dewan dan pemerintah serta para pemerhati perempuan yang beramai-ramai memberikan pembelaan," kata Arian.
Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB Lilik Agustianingsih, yang juga memberikan pendampingan bagi empat ibu terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan LPSK terkait dengan permohonan permintaan perlindungan saksi dan korban.
"Kami akan komunikasikan dulu, apakah memang perlu ada pendampingan dari LPSK atau seperti apa. Persyaratan juga seperti apa, laporan yang harus dibuat seperti apa, karena kami belum tahu prosedurnya seperti apa," ujarnya.
Empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama anak balita yang merupakan anaknya.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi