Suara.com - Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, kembali menerapkan lockdown sementara. Kebijakan ini dilakukan setelah tujuh pegawai terkonfirmasi positif virus covid-19.
Penutupan aktivitas PN Jakarta Pusat ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yang terkonfirmasi Covid-19 pada PN Jakarta Pusat.
"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai Tanggal 25 Februari sampai Tanggal 26 Februari 2021," kata Human PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Bambang menyebut tujuh orang yang terpapar covid-19 mereka terdiri dari satu Hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.
"Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," ucap Bambang.
PN Jakpus selama dilakukan Lockdown ini, akan dilakukan penyemprotan disenfektan. Tujuan itu agar memutus mata rantai penyebaran virus dilingkungan PN Jakarta Pusat.
"Akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," tutup Bambang.
Berita Terkait
-
Tim Vaksin AstraZeneca: Ada Kemungkinan Vaksin Berbentuk Pil atau Semprotan
-
INFOGRAFIS: Pemakai Kacamata Berisiko Kecil Tertular Covid-19, Kok Bisa?
-
Studi: Ibu Hamil Penyintas Covid-19 Mentransfer Antibodi pada Janin
-
Cicipi Rasa Makanan saat Covid, Tingkah Lucu Arsy Hermansyah Bikin Gemas
-
Bagaimana Cara Pastikan Vaksin Covid-19 Aman? Ini Kata Ahli!
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21