Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka program Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 23 Februari 2021. Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam program ini, mulai dari jadwal penutupan kartu Prakerja Gelombang 12 hingga aturan unggah KTP di sistemnya.
Perlu diketahui, bagi para peserta yang ingin mengikuti pelatihan bisa daftar dan login di situs prakerja.go.id.
Setelah pendaftaran resmi dibuka, Suara.com mengumpulkan beberapa pertanyaan yang sering diajukan masyarakat perihal program Prakerja gelombang 12 ini. Adapun pertanyaan-pertanyaannya seperti berikut.
1. Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 ditutup
Pendaftaran Prakerja gelombang 12 ini berlangsung selama 4 hari yaitu 23 – 26 Februari 2021. Meski demikian, pendaftaran ini akan langsung ditutup jika kuota peserta sudah terpenuhi.
2. Siapa saja yang boleh mendaftar?
Program Kartu Prakerja Gelombang 12 ini boleh diikuti oleh seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 18 tahun ke atas. Program ini berlaku untuk pengangguran atau pencari kerja (fresh graduate/korban PHK), pekerja (karyawan/buruh), maupun wirausaha.
Adapun syarat lainnya yang boleh ikut program Prakerja yaitu:
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan penerima bansos
- Bukan ASN, TNI/Polri, DPR/D, BUMN/D
- Dibatasi 2 anggota saja dalam satu KK
3. Kuota peserta Prakerja Gelombang 12
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Lengkap Cara Buat Akun, Syarat, Jumlah Insentif
Prakerja gelombang 12 menyediakan kuota sebanyak 600.000 peserta. Sedangkan target peserta dalam program kartu Prakerja untuk semester pertama di tahun 2021 sekitar 2,7 juta peserta.
4. Dana bantuan yang diterima peserta Kartu Prakerja Gelombang 12
Para peserta program Prakerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Adapun rinciannya yaitu Rp 600.000 untuk keperluan biaya pelatihan per bulan yang akan berlangsung selama empat bulan atau sebesar Rp 2,4 juta.
Lalu sisa yang masih tersedia sebagai insentif biaya pelatihan Rp 1 juta dan insentif pasca survei Rp 150 ribu.
5. Apa Maksud dari Status “Sedang Dievaluasi?
Bagi para calon peserta program Prakerja yang sudah daftar dan login di situs prakerja.go.id akan memperoleh status “Sedang Dievaluasi” di laman web pendaftaran setelah melakukan proses pembuatan akun, isi data pribadi, serta tes.
Berita Terkait
-
Kartu Prakerja Gelombang 12 Lengkap Cara Buat Akun, Syarat, Jumlah Insentif
-
Cara Upload Foto KTP Kartu Prakerja Gelombang 12: Ketentuan dan Format File
-
Kuota Prakerja Gelombang 12 Terbatas! Ini Syarat, Cara Daftar dan Insentif
-
Login www.prakerja.go.id Cek Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya