Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, Endro Hermawanto setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (25/2/2021).
"Tahun anggaran 2019. Total anggarannya ini Rp 3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp 900 juta," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya.
Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.
Dana yang dikorupsi tersebut seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.
"Uang (hasil korupsi) tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan apa," kata Munaji sebagaimana dilansir Antara.
Atas perbuatannya, Endro Hermawanto terancam dijerat Undang-undang nomor 20 pasal 2 dan pasal 3 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Munaji berharap, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran dari pemerintah dengan benar dan jujur.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi atas perkara tersebut.
"Ini berdasarkan temuan di lapangan dan laporan warga. Saksi 12 orang termasuk camat dan kepala desa yang sekarang menjabat," kata Bambang.
Baca Juga: Bu Kades Cianjur Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 26 Februari : Kota Bogor-Depok Siang Ini Hujan
-
Usai Dirawat di Rumah Sakit Karena COVID-19, Kepala BNNK Bogor Meninggal
-
Pembunuh Diska Putri, Mayat Dalam Plastik Diburu Polisi
-
Mayat Dalam Plastik Diska Putri Sempat Minta Izin Mau Kerjakan Tugas
-
Kota Bekasi Salahkan Bogor Kirim Sampah Hingga Banjir Besar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?