Suara.com - Eks Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain merespons pernyataan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi soal Majelis Ulama Indonesia.
Diketahui, sebelumnya Teddy Gusnaidi mengakui sudah mengaramkan fatwa MUI. Hal itu diutarakannya selepas Waketum MUI Anwar Abbas angkat bicara soal kasus kerumunan Jokowi.
Menyoroti hal itu, Tengku Zul mengungkit Peraturan Presiden (Perpres) RI yang diklaim berbicara soal MUI adalah mitra pemerintah.
Tengku Zul menulis Perpres Nomor 152 Tahun 2021. Namun, setelah dicek kembali lewat laman BPHN, hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 151 Tahun 2014.
"Menurut Perpres Nomor 152 tahun 2021 MUI adalah MITRA PEMERINTAH," tegas Tengku Zul lewat jejaring Twitter miliknya seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (27/2/2021).
Tengku Zul kemudian menerangkan soal UU Jaminan Produk Halal di mana yang berhak mengeluarkan adalah MUI.
Tak pelak, eks Sekjen MUI itu di akhir cuitannya bertanya apakah Teddy Gusnaidi sudah paham.
"Dan sampai saat ini menurut UU JPH (Jaminan Produk Halal) salah satunya lembaga yang berhak mengeluarkan FATWA HALAL adalah MUI, bukan yang lain bahkan bukan Instansi Pemerintah atau Kementerian Agama dll," tegas Tengku Zul.
"Paham Teddy?" tandasnya.
Baca Juga: Said Didu Mohon ke Mahfud MD: Cari Orang Bersih, Bukan Wayang Para Cukong
Dalam cuitan lainnya, Tengku Zulkarnain menyematkan artikel berita Suara.com berjudul "Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya sudah Mengharamkan Fatwa MUI".
Tengku Zul agaknya tidak terima dengan pernyataan itu sampai mengungkit soal dana haji dan sosok Ma'ruf Amin.
"Teddy Gusnaidi 'lecehkan MUI, sebut sebagai LSM dan haramkan fatwa MUI? Ente lupa bahwa dana haji boleh dipakai itu fatwa Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin," papar Tengku Zul.
"Dan Ketua Umum MUI, sekarang Ketua Dewan Pertimbangan merangkap Wapres RI. Hemmm. Yang susah paham itu ente," sambungnya.
Teddy Gusnaidi - MUI
Teddy Gusnaidi membuka cuitan dengan pertanyaan apakah publik masih akan percaya pada MUI yang disebutnya hanya LSM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?