Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah Indonesia telah bersikap diskriminatif menghalangi kepulangan jenazah WNI tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Fred C. Mambrasar yang meninggal di Papua Nugini.
Fred sudah meninggal sejak 2 Februari 2021 lalu, namun hingga saat ini pihak keluarga belum bisa memulangkannya ke Kampung Werur, Kabupaten Tambraw, Provinsi Papua Barat.
Namun, pemerintah melalui Surat Duta Besar Republik Indonesia untuk Papua New Guinea dan Kepulauan Solomon Nomor 004/KEPRI/POM/II/2021, tertanggal 18 Februari 2021 menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan keluarga Fred dengan alasan keluar masuk perbatasan dibatasi akibat pandemi Covid-19.
Selain alasan Covid-19, pemerintah juga beralasan masih memerlukan waktu untuk meneliti status kewarganegaraan Fred.
"Beberapa alasan penolakan Pemerintah RI tersebut sangatlah tidak berdasar. Pasalnya, pihak keluarga telah memenuhi berbagai syarat administrasi perihal kepulangan jenazah Fred ke Indonesia, bahkan otoritas kesehatan di PNG telah menyatakan bahwa Fred bebas Covid-19," tulis koalisi dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Akibat dua alasan itu, hingga saat ini terhitung 27 hari sejak dinyatakan meninggal, jenazah Fred belum kunjung dimakamkan dan masih tertahan di Port Moresby, Papua Nugini.
"Penolakan tersebut turut menambah daftar perlakuan diskriminatif terhadap warga Papua. Pasalnya, pemulangan jenazah dari luar negeri khususnya selama Pandemi Covid-19 sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan mendapatkan izin dari Pemerintah," tegasnya.
Sikap pemerintah pusat ini juga berbeda dengan Pemerintah Daerah Papua dan Satgas Covid-19 Papua yang mengizinkan pemulangan jenazah Fred.
Satgas mengeluarkan Surat Jawaban Satgas COVID-19 Pemerintah Kota Jayapura Nomor 300/330/SATGAS/2021 tertanggal 19 Februari 2021, serta Pemda mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua kepada Duta Besar RI untuk PNG dan Kepulauan Solomon tentang Persetujuan melintas Via PLBN Skouw bagi 1 Jenazah WNI dan 8 Orang Pengantar, Nomor 569/1876/SET, tertanggal 17 Februari 2021.
Baca Juga: Pernah Terpapar, Besok Wakil Wali Kota Bandung Disuntik Vaksin Covid-19
"Tentu ini menjadi isu yang penting, mengingat perlindungan WNI merupakan salah satu dari empat prioritas politik luar negeri Indonesia di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.
Diketahui, Fred C. Mambrasar merupakan pejuang kemanusiaan Papua. Kiprahnya selama ini ditujukan untuk menyuarakan dan memperjuangkan keadilan dan perdamaian bagi rakyat Papua, khususnya di tengah perlakuan kekerasan, diskriminasi, rasisme dan marjinalisasi terhadap orang Papua.
Selama ini, Fred C. Mambrasar melangsungkan hidupnya di Papua New Guinea (PNG) sebagai upaya perlindungan dari situasi konflik yang terjadi di tahun 1974.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Yayasan Satu Keadilan Yayasan PUSAKA, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, AJAR, Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Greenpeace Indonesia, Amnesty International Indonesia, PAHAM Papua, FIMTCD (Forum Intelektual Muda Tambrauw Cinta Damai), KontraS Papua.
Lalu WALHI Papua, ALDP, LBH Papua, KPKC SINODE GKI, Jayapura, GerHAM (Gerakan HAM Bersatu), Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, KPKC Sinode KINGMI, Jayapura, Komisi Kerasulan Awam - Keuskupan Manokwari Sorong (KERAWAM KMS), LP3BH Manokwari, SPA - PB (Solidaritas Pemuda Adat Papua Barat), PBHKP (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Keadilan Papua) Sorong, dan SKPKC Fransiskan Papua, Jayapura.
Berita Terkait
-
Epigallo, Kandungan di Teh Hijau yang Mampu Kurangi Bahaya Infeksi Covid-19
-
Singkawang Kini Punya Lab PCR Mandiri, Deteksi COVID-19 Bisa Lebih Cepat
-
Ironi Vaksinasi: Koruptor Divaksin Duluan, Rakyat Belakangan
-
Pernah Terpapar, Besok Wakil Wali Kota Bandung Disuntik Vaksin Covid-19
-
Ahli Vaksin China: Vaksin mRNA Berbahaya bagi Kelompok Orang Tertentu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji