Suara.com - KPK mencecar anggota Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, soal penunjukan PT RPI mendapatkan proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial.
KPK pada Senin (1/3/2021) kemarin, memeriksa dia sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dan kawan-kawan dalam penyidikan dugaan kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta.
Kata dia, selain itu terhadap Saraswati, penyidik juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso.
Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2) terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.
KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Baca Juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19
Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat
-
Kasus Korupsi DI, Budiman Saleh Segera Disidang
-
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Bupati Muaraenim Juarsah
-
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah
-
Tahanan KPK Bukan Prioritas, Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Program Vaksin
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat