Suara.com - KPK mencecar anggota Dewan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, soal penunjukan PT RPI mendapatkan proyek bantuan sosial di Kementerian Sosial.
KPK pada Senin (1/3/2021) kemarin, memeriksa dia sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dan kawan-kawan dalam penyidikan dugaan kasus suap pengadaan bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
"Melalui keterangan saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek bansos 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta.
Kata dia, selain itu terhadap Saraswati, penyidik juga mendalami mengenai penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus itu. Diketahui, PT RPI diduga milik tersangka Santoso.
Saraswati sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2) terkait penyitaan sejumlah dokumen. Ia juga pernah diperiksa pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada Santoso.
KPK secara total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, serta dua PPK di Kementerian Sosial, yaitu Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Batubara, Wahyono, dan Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Maddanatia melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Baca Juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19
Atas perbuatannya, Van Sidabukke dan Maddanatja dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Danny Pomanto : Berhenti Mengejek Nurdin Abdullah, Belum Tentu Kau Selamat
-
Kasus Korupsi DI, Budiman Saleh Segera Disidang
-
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Bupati Muaraenim Juarsah
-
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Andi Baso: Terima Kasih ya Allah
-
Tahanan KPK Bukan Prioritas, Azis Syamsuddin Minta Evaluasi Program Vaksin
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global