Suara.com - KPK sudah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia periode 2007-2017 yang menjerat Direktur Utama (nonaktif) PT. PAL Indonesia Budiman Saleh. Tim penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 112 saksi.
Pelaksana tugas juru vicara KPK Ali Fikri berkata, “Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap, hari ini Senin (1/3/2021) tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. DI (Dirgantara Indonesia) tahun 2007-2017,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Setelah pelimpahan berkas, kewenangan penahanan Budiman Saleh beralih ke tim jaksa untuk 20 hari ke depan.
Persidangan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah berkas perkara diserahkan.
Budiman Saleh merupakan mantan Direktur Aerostructure PT. DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT. DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI 2012-2017.
Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK telah menyidik Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan DI 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi DI 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Direktur Utama Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Selain itu, mantan Direktur Utama DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan DI Irzal Rinaldi Zailani yang statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi, Saleh disebut menerima kuasa dari Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Kasus Bupati Muaraenim Juarsah
Selain itu, Saleh memerintahkan Zailani agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus itu sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Berita Terkait
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar