Suara.com - Sebanyak 30 orang yang bermain futsal di sebuah tempat di Taman Sri Gombak, Selangor terancam penjara karena melanggar Perintah Pengendali Gerakan (MCO) Pemerintah Malaysia.
Menyadur Harian Metro, Selasa (2/3/2021) Kapolres Gombak Asisten Komisaris Arifai Tarawe mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pelanggaran MCO pada pukul 21.30 waktu setempat.
"Setelah itu, tim kepatuhan SOP dari Mabes Polres Gombak (IPD) turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," jelas Arifai Tarawe.
"Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 28 orang yang berusia 19 hingga 23 tahun tidak memenuhi SOP, yakni pidana kurungan fisik dan kegiatan yang masih tidak diperbolehkan di bidang olahraga dan rekreasi," katanya.
Arifai mengatakan polisi juga mengeluarkan hukuman untuk dua pemilik yang juga ditemukan tidak mematuhi SOP yang ditentukan.
"Semuanya dihukum sesuai dengan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Act 1988 (APPPB 1988)," jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa warga yang melanggar akan dikenakan hukuman mulai dari penjara tidak lebih dari 2 tahun dan atau denda maksimal 1.000 ringgit (Rp 3,5 juta).
Arifai juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, dalam menangani pandemi Covid-19.
Dikutip dari Free Malaysia Today, pemerintah Malaysia baru mengizinkan beberapa kegiatan olahraga dan rekreasi individu atau non-kontak.
Baca Juga: Heboh Pria Salat di Tengah Jalan, Pengendara Lain Amankan Lalu-lintas
Olahraga tersebut berupa jogging, jalan cepat, bersepeda, dan olahraga dua orang seperti tenis, bulu tangkis dan tenis meja, golf dan gym.
Untuk olahraga kelompok seperti sepak bola, sepak takraw, basket, futsal dan hoki hanya diizinkan untuk pelatihan secara individu.
Menteri Senior Keamanan Ismail Sabri Yaakob mengingatkan operator fasilitas olahraga dan rekreasi untuk tidak mengizinkan pengunjung berkerumun.
Untuk gimnasium, kapasitas harus dibatasi 30% dengan jarak fisik antar pengunjung yang diamati.
"Setiap peralatan harus dibersihkan setelah digunakan," katanya pada konferensi pers hari ini, menambahkan bahwa pengunjung tidak diizinkan menggunakan ruang ganti dan fasilitas kamar mandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu
-
Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini
-
Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur
-
Nama Febrie Terseret Isu Korupsi, Habiburokhman: Jika Bukti Kuat Harus Diproses
-
Tragedi di Gorong-gorong Cipayung, 3 Pekerja Proyek Pipa Air Tewas Diduga Keracunan Gas
-
DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar Skandal Batu Bara: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid!