Suara.com - Sebanyak 30 orang yang bermain futsal di sebuah tempat di Taman Sri Gombak, Selangor terancam penjara karena melanggar Perintah Pengendali Gerakan (MCO) Pemerintah Malaysia.
Menyadur Harian Metro, Selasa (2/3/2021) Kapolres Gombak Asisten Komisaris Arifai Tarawe mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pelanggaran MCO pada pukul 21.30 waktu setempat.
"Setelah itu, tim kepatuhan SOP dari Mabes Polres Gombak (IPD) turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan," jelas Arifai Tarawe.
"Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 28 orang yang berusia 19 hingga 23 tahun tidak memenuhi SOP, yakni pidana kurungan fisik dan kegiatan yang masih tidak diperbolehkan di bidang olahraga dan rekreasi," katanya.
Arifai mengatakan polisi juga mengeluarkan hukuman untuk dua pemilik yang juga ditemukan tidak mematuhi SOP yang ditentukan.
"Semuanya dihukum sesuai dengan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Act 1988 (APPPB 1988)," jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa warga yang melanggar akan dikenakan hukuman mulai dari penjara tidak lebih dari 2 tahun dan atau denda maksimal 1.000 ringgit (Rp 3,5 juta).
Arifai juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, dalam menangani pandemi Covid-19.
Dikutip dari Free Malaysia Today, pemerintah Malaysia baru mengizinkan beberapa kegiatan olahraga dan rekreasi individu atau non-kontak.
Baca Juga: Heboh Pria Salat di Tengah Jalan, Pengendara Lain Amankan Lalu-lintas
Olahraga tersebut berupa jogging, jalan cepat, bersepeda, dan olahraga dua orang seperti tenis, bulu tangkis dan tenis meja, golf dan gym.
Untuk olahraga kelompok seperti sepak bola, sepak takraw, basket, futsal dan hoki hanya diizinkan untuk pelatihan secara individu.
Menteri Senior Keamanan Ismail Sabri Yaakob mengingatkan operator fasilitas olahraga dan rekreasi untuk tidak mengizinkan pengunjung berkerumun.
Untuk gimnasium, kapasitas harus dibatasi 30% dengan jarak fisik antar pengunjung yang diamati.
"Setiap peralatan harus dibersihkan setelah digunakan," katanya pada konferensi pers hari ini, menambahkan bahwa pengunjung tidak diizinkan menggunakan ruang ganti dan fasilitas kamar mandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN