Keempat, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan di sisi lain tetap memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil.
Kelima, penegasan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terkait bidang pengupahan; "Dan keenam, penguatan eksistensi Dewan Pengupahan, " ujar Tri Retno.
Tri Retno menilai PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan solusi terhadap pemasalahan pengupahan.
Materi muatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut ada yang sifatnya tetap (yaitu mempertahankan ketentuan lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan) dan ada juga mengubah ketentuan lama (yaitu menghapus maupun mengatur materi yang baru).
Berita Terkait
-
Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM
-
Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi
-
Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam
-
Pelatihan Vokasi Jadi Upaya Peningkatan Kualitas SDM oleh Kemnaker
-
Menaker: BLK merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Lindungi Pekerja
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem