Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang tidak menemukan titik terang setelah sekian lama.
“Setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (2/3/2021).
Terkait sejumlah kasus itu Alexander enggan menyebutkan secara detail. Namun, dia memastikan penghentian kasus dilakukan dengan prosedur yang sah. Penghentian juga dilakukan dengan mendengarkan para ahli.
“Pendapat ahli mengatakan ini sudah tidak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap diajukan ke persidangan, ya buat apa juga kami gantung terus,” jelasnya.
Alexander pun menegaskan, penetapan SP3 bukan berarti mengakhiri proses hukum suatu perkara. KPK masih dapat melakukan gugatan secara perdata, jika kasus tersebut berpotensi merugikan negara.
“Bisa digugat secara perdata. Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa ikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kami akan gugat secara perdata,” ujarnya.
Bahkan kata Alexander, gugatan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Sama saja seperti kalau tersangka meninggal dan nyata-nyatanya telah terbukti ada kerugian negara, bisa kami gugat. Kerugian negaranya untuk bayar kerugian negara. Kami limpahkan ke kejaksaan untuk digugat secara perdata,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur