Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang tidak menemukan titik terang setelah sekian lama.
“Setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (2/3/2021).
Terkait sejumlah kasus itu Alexander enggan menyebutkan secara detail. Namun, dia memastikan penghentian kasus dilakukan dengan prosedur yang sah. Penghentian juga dilakukan dengan mendengarkan para ahli.
“Pendapat ahli mengatakan ini sudah tidak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap diajukan ke persidangan, ya buat apa juga kami gantung terus,” jelasnya.
Alexander pun menegaskan, penetapan SP3 bukan berarti mengakhiri proses hukum suatu perkara. KPK masih dapat melakukan gugatan secara perdata, jika kasus tersebut berpotensi merugikan negara.
“Bisa digugat secara perdata. Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa ikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kami akan gugat secara perdata,” ujarnya.
Bahkan kata Alexander, gugatan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Sama saja seperti kalau tersangka meninggal dan nyata-nyatanya telah terbukti ada kerugian negara, bisa kami gugat. Kerugian negaranya untuk bayar kerugian negara. Kami limpahkan ke kejaksaan untuk digugat secara perdata,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang
-
Menjaga Tradisi, Menggerakkan Desa: Perjalanan Kang Edai di Kemiren
-
10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day
-
2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli
-
Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?
-
Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi
-
Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api