- Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengkritik Polri karena menetapkan tersangka korban kejahatan pada RDPU Senin (9/3/2026).
- Safaruddin menuntut Bareskrim segera menerbitkan SP3 karena tindakan Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur pidana sesuai hukum.
- Ia mengingatkan aparat penegak hukum mengenai sanksi pidana dan etik baru bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Safaruddin, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polri terkait penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien.
Ia menilai kepolisian terlalu mudah menetapkan status tersangka kepada seseorang yang sebenarnya merupakan korban kejahatan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3/2026).
Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa secara hukum, Nabilah O’Brien tidak dapat dipidana.
"Melihat kasus ini, Ibu Nabilah tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?" ujar Safaruddin dalam rapat.
Safaruddin menyambut baik kesepakatan damai yang tercapai pada Minggu malam. Namun, ia menekankan perlunya kepastian hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi.
"Saya sangat setuju kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabila. Saya minta kepada Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini," kata dia.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 36 KUHP yang baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Nabilah tidak memenuhi unsur pidana karena dilakukan demi kepentingan umum.
Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Timur ini memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Bareskrim, Polda, hingga Polres, agar tidak lagi melakukan tindakan "mencari-cari kesalahan" masyarakat.
Baca Juga: Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
Safaruddin mengingatkan para penyidik untuk benar-benar mempelajari dan memedomani KUHAP yang baru.
Ia menggarisbawahi adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan.
"Ingat, di KUHAP yang baru, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, akan ada sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini dan dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar Polri ke depan bisa bertindak lebih adil dan profesional dalam melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung