- Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengkritik Polri karena menetapkan tersangka korban kejahatan pada RDPU Senin (9/3/2026).
- Safaruddin menuntut Bareskrim segera menerbitkan SP3 karena tindakan Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur pidana sesuai hukum.
- Ia mengingatkan aparat penegak hukum mengenai sanksi pidana dan etik baru bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Safaruddin, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polri terkait penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien.
Ia menilai kepolisian terlalu mudah menetapkan status tersangka kepada seseorang yang sebenarnya merupakan korban kejahatan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3/2026).
Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa secara hukum, Nabilah O’Brien tidak dapat dipidana.
"Melihat kasus ini, Ibu Nabilah tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?" ujar Safaruddin dalam rapat.
Safaruddin menyambut baik kesepakatan damai yang tercapai pada Minggu malam. Namun, ia menekankan perlunya kepastian hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi.
"Saya sangat setuju kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabila. Saya minta kepada Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini," kata dia.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 36 KUHP yang baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Nabilah tidak memenuhi unsur pidana karena dilakukan demi kepentingan umum.
Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Timur ini memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Bareskrim, Polda, hingga Polres, agar tidak lagi melakukan tindakan "mencari-cari kesalahan" masyarakat.
Baca Juga: Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
Safaruddin mengingatkan para penyidik untuk benar-benar mempelajari dan memedomani KUHAP yang baru.
Ia menggarisbawahi adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan.
"Ingat, di KUHAP yang baru, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, akan ada sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini dan dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar Polri ke depan bisa bertindak lebih adil dan profesional dalam melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP