Suara.com - Setelah sebelumnya berniat menggugat Partai Demokrat terkait pemecatan dirinya, Marzuki Alie kini memilih fokus lebih dulu melakukan upaya hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan yang rencananya diajukan ke pengadilan negeri itu pun ditunda.
Kuasa Hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan. Namun yang pasti, kata Rusdianysah Marzuki hendak melaporkan lebih dulu lima internal Partai Demokrat atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini.
"Terkait gugatan pemecatan ya untuk sementara Pak Marzuki meminta saya untuk melakukan upaya hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah ini. Melihat perkembangan nanti terkait dengan status keanggotaan beliau, nanti kita akan lakukan upaya hukum melihat mekanisme partai dan melihat aturan-aturan," kata dihubungi Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Marzuki berencama menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal. Rusdiansyah menjelaskan Dewan Kehormatan Partai Demokrat sebagai pemberi rekomendasi pemecatan, tidak memiliki kewenangan.
"Sejauh ini terkait pemecatan beliau sebnarnya masih menyalahi prosuderal karena yang merekomendasikan pemecatan beliau tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemecatan kader biasa seperti Pak Marzuki Alie," ujar Rusdiansyah.
"Kan beliau bukan anggota DPR RI, bukan pengurus partai di tingkat pusat dan tingkat provinsi, bukan jadi bupati/wali kota bukan. Tidak kan. Hanya anggota biasa yang kedudukan hukumnya ada di Halim, di Kecamatan Makassar," pungkas Rusdianysah.
Gugat ke PN
Marzuki Alie mengklaim segera mengajukan gugatan terhadap Partai Demokrat atas pemecatan dirinya. Sebelumnya, rencana pengajuan gugatan dilakukan hari ini, namun Marzuki belum kembali memastikan.
Marzuki berdalih jika semua materi terkait gugatan hingga pengajuannya ke pengadilan akan diwakilkan sepenuhnya oleh pengacara. Marzuki sendiri mengaku belum menandatangi dan melihat lagi gugatan tersebut.
Baca Juga: Kisruh Kudeta, Marzuki Alie Polisikan 5 Kader Partai Demokrat Hari Ini
"Belum tahu, saya baru sampai Jakarta dari Yogya. Belum (ditanda tangani)," kata Marzuki kepada Suara.com, Rabu (3/3/2021).
Selain belum tanda tantan, Marzuki menegaskan dirinya juga belum mengetahui secara rinci isi gugatan, begitu juga terkait pengajuan gugatan ke pengadilan mana.
"Belum tahu karena semuanya pengacara," kata Marzuki.
Dipecat
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diputuskan untuk dipecat dari Partai Demokrat. Tak hanya sendiri, Demokrat juga memberikan sanksi pemecatan terhadap 6 kader lainnya dengan alasan ikut Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat/GPK-PD.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan sehubungan dengan desakan kuat dari para kader, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan DPC untuk memecat para pelaku GPK PD akhirnya DPP memberikan keputusan sanksi pemecatan.
Berita Terkait
-
Kisruh Kudeta, Marzuki Alie Polisikan 5 Kader Partai Demokrat Hari Ini
-
Soal Isu KLB, Politisi Demokrat: Ini Sebuah Ujian
-
Marzuki Alie akan Polisikan Sejumlah Pengurus Demokrat Besok Pagi
-
Ramai Isu KLB, Yoyok Sukawi Sebut Partai Demokrat Tetap Solid Dukung AHY
-
Pendiri Partai ke AHY: Tokohnya Demokrat Ya Pak SBY
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Bonus Rp465 Miliar Atlet SEA Games Cair, Pemerintah Kasih Literasi Keuangan 1,5 Jam