Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sendirian yang dilontarkan akun YouTube bernama Aori Vera, yang mempertanyakan prosedur lembaga antirasuah itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan OTT itu telah sesuai prosedur, dengan bukti permulaan yang cukup.
“Dalam penanganan perkara ini, KPK pastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang untuk menetapkan NA (Nurdi Abdullah) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
KPK lantas meminta kepada pihak yang dirugikan dalam perkara itu untuk menempuh jalur hukum seperti praperadilan.
“Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan, KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan,” ujar Ali.
Namun, KPK menegaskan adanya upaya penyudutan itu, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan.
“Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja. KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah,” kata Ali.
Di video berjudul ‘Ada Apa Dengan KPK?’ diunggah pada Senin (1/3/2021). Di dalamnya ada seorang perempuan menyindir keras KPK. Dia mempertanyakan kinerja KPK dalam OTT kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
“Kita akan membahas tentang KPK yang lagi asyik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel OTT dengan drama. OTT-nya di mana? Yang ditangkap orang yang lagi tidur. Gitu kan. Kalau di sini, otomatis gua melihat kayak ada bau-baunya. Tetapi gua sih lebih memilih diam, nyimak, dan ikuti apa mau mereka,” ujar perempuan dalam video.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Dari Rumah Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, pada Minggu (28/2/2021).
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari