Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sendirian yang dilontarkan akun YouTube bernama Aori Vera, yang mempertanyakan prosedur lembaga antirasuah itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan OTT itu telah sesuai prosedur, dengan bukti permulaan yang cukup.
“Dalam penanganan perkara ini, KPK pastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang untuk menetapkan NA (Nurdi Abdullah) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
KPK lantas meminta kepada pihak yang dirugikan dalam perkara itu untuk menempuh jalur hukum seperti praperadilan.
“Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan, KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan,” ujar Ali.
Namun, KPK menegaskan adanya upaya penyudutan itu, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan.
“Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja. KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah,” kata Ali.
Di video berjudul ‘Ada Apa Dengan KPK?’ diunggah pada Senin (1/3/2021). Di dalamnya ada seorang perempuan menyindir keras KPK. Dia mempertanyakan kinerja KPK dalam OTT kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
“Kita akan membahas tentang KPK yang lagi asyik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel OTT dengan drama. OTT-nya di mana? Yang ditangkap orang yang lagi tidur. Gitu kan. Kalau di sini, otomatis gua melihat kayak ada bau-baunya. Tetapi gua sih lebih memilih diam, nyimak, dan ikuti apa mau mereka,” ujar perempuan dalam video.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen Dari Rumah Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah
KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, pada Minggu (28/2/2021).
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah