Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan terkait penetapan tersangka 6 laskar FPI yang tewas tertembak sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban hukum itu berkaitan dengan dugaan kasus penyerangan yang mereka lakukan terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu disampaikan oleh Agus di sela-sela kunjungan kerjanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Menurut Agus, proses penegakan hukum di awal peristiwa penyerangan sebelum akhirnya mereka tertembak oleh anggota tetap diproses untuk memberikan kepastian hukum.
"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Meski, keenam tersangka tersebut telah tewas tertembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dia Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/3) kemarin.
Dalam waktu dekat ini, kata Andi, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, keputusan terkait penghentian perkara tersebut, nantinya akan ditentukan oleh JPU mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.
"Kedepannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian perkara) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," katanya.
Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka, Ini Kata Mabes Polri
Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choiru mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek KM 49.
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1) lalu.
Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek KM 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.
Pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.
Adapun, kekinian Polri mengklaim tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggotanya di balik kematian enam laskar FPI. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus ini sebagaimana rekomendasi Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP