Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi soal Peraturan Presiden mengenai investasi miras yang telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menanggapi hal itu, Teddy pun menjelaskan bahwa pencabutan lampiran tersebut tidak ada hubungannya dengan persialan halal dan haram.
Hal itu dia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi. Menurutnya, banyak yang salah paham mengenai pencabutan lampiran perpres tersebut.
"Pencabutan lampiran III untuk penanaman modal baru pada industri minuman keras di Perpres 10 tahun 2021 sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan halal haram. Banyak yang salah kaprah, seolah-olah pencabutan tersebut terjadi karena urusan agama. Ini yang harus dipahami ya," jelasnya, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa masalah dalam perpres tersebut mengenai investasi miras yang hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.
Menurutnya, hal ini tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan umat. Ia menyebut urusan ini murni terkait bisnis.
"Ini nggak ada urusannya dengan akidah apalagi kemaslahatan umat. Ini uruannya murni urusan penanaman modal baru, urusan bisnis, yang tadinya penanaman modal lebih di semua daerah, di perpres diatur hanya di daerah tertentu saja. Tapi karena sudah dicabut, maka pembatasan daerah tidak lagi berlaku," ujarnya.
Teddy mengatakan apabila perpres tersebut tidak dicabut, maka tetap saja semua industri minuman keras yang ada di seluruh daerah boleh beroperasi dan boleh menjual minuman keras.
Baca Juga: Jokowi Beri Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 5 Persen
Dia pun mengaku geli saat membaca reaksi sejumlah tokoh yang bereaksi saat tahu perpres tersebut dicabut.
"Saya tertawa membaca statement-statment mereka. Mereka pasti tidak baca perpres langsung bereaksi, kalau baca pasti tidak begini. Pikirannya halal haram dan dosa saat menolak lampiran III pada Perpres terkait penanaman modal industri minuman beralkohol. Dan ini sangat lucu. Terima kasih," pungkasnya.
Jokowi memutuskan mencabut lampiran perpres tersebut setelah menerima masukan dari para ulama, ormas, dan tokoh agama.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Berita Terkait
-
Jokowi Beri Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 5 Persen
-
Perintah Presiden Jokowi: Brand Luar Negeri Geser ke Tempat Tak Strategis
-
Jokowi: Perdagangan Digital di Indonesia Harus Berdayakan UMKM
-
Soal Mabuk Miras vs Mabuk Agama, Tengku Zul Beri Balasan Menohok
-
Jokowi Cabit Perpres Miras, Giliran Anies Dirongrong Lepas Saham Bir Delta
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya