Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi soal Peraturan Presiden mengenai investasi miras yang telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menanggapi hal itu, Teddy pun menjelaskan bahwa pencabutan lampiran tersebut tidak ada hubungannya dengan persialan halal dan haram.
Hal itu dia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi. Menurutnya, banyak yang salah paham mengenai pencabutan lampiran perpres tersebut.
"Pencabutan lampiran III untuk penanaman modal baru pada industri minuman keras di Perpres 10 tahun 2021 sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan halal haram. Banyak yang salah kaprah, seolah-olah pencabutan tersebut terjadi karena urusan agama. Ini yang harus dipahami ya," jelasnya, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa masalah dalam perpres tersebut mengenai investasi miras yang hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.
Menurutnya, hal ini tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan umat. Ia menyebut urusan ini murni terkait bisnis.
"Ini nggak ada urusannya dengan akidah apalagi kemaslahatan umat. Ini uruannya murni urusan penanaman modal baru, urusan bisnis, yang tadinya penanaman modal lebih di semua daerah, di perpres diatur hanya di daerah tertentu saja. Tapi karena sudah dicabut, maka pembatasan daerah tidak lagi berlaku," ujarnya.
Teddy mengatakan apabila perpres tersebut tidak dicabut, maka tetap saja semua industri minuman keras yang ada di seluruh daerah boleh beroperasi dan boleh menjual minuman keras.
Baca Juga: Jokowi Beri Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 5 Persen
Dia pun mengaku geli saat membaca reaksi sejumlah tokoh yang bereaksi saat tahu perpres tersebut dicabut.
"Saya tertawa membaca statement-statment mereka. Mereka pasti tidak baca perpres langsung bereaksi, kalau baca pasti tidak begini. Pikirannya halal haram dan dosa saat menolak lampiran III pada Perpres terkait penanaman modal industri minuman beralkohol. Dan ini sangat lucu. Terima kasih," pungkasnya.
Jokowi memutuskan mencabut lampiran perpres tersebut setelah menerima masukan dari para ulama, ormas, dan tokoh agama.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Berita Terkait
-
Jokowi Beri Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 5 Persen
-
Perintah Presiden Jokowi: Brand Luar Negeri Geser ke Tempat Tak Strategis
-
Jokowi: Perdagangan Digital di Indonesia Harus Berdayakan UMKM
-
Soal Mabuk Miras vs Mabuk Agama, Tengku Zul Beri Balasan Menohok
-
Jokowi Cabit Perpres Miras, Giliran Anies Dirongrong Lepas Saham Bir Delta
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil