Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Pada Kamis (4/3/2021) kemarin, penyidik KPK telah memanggil mantan penasihat Edhy saat menjabat Menteri KKP, Effendi Gazali.
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan itu guna menggali informasi terkait ekspor benih lobster yang tertuang di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020,
“Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Selain Effendi, KPK juga menggali keterangan dari Arik Hari Wibowo, selaku PNS di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) / Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor,” jelas Ali.
Tak berhenti pada keduanya, KPK juga memeriksa Eko Irwanto, pegawai Bank Mandiri, untuk tersangka Andreai Pribadi Misata.
“Eko Irwanto didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi,Jabar. Yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP,” ujar Ali.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pendengaran saksi untuk terdakwa Suharjito, terungkap fakta baru.
Baca Juga: Terbaru! Geledah di 4 Lokasi Nurdin Abdullah KPK Temukan Ini
Mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Muchtar yang menjadi salah satu saksi mengungkapkan, dia pernah mendapati dua perusahaan yang belum lolos sejumlah persyaratan, namun diberi izin melakukan ekspor benih lobster.
“Tidak ada surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor, yang dua perusahaan tanpa sepengetahuan saya,” kata Zulficar dalam kesaksiannya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2020, setidaknya perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dari beberapa Direktorat KKP, termasuk direktoratnya saat itu.
Karena kejanggalan itu, akhirnya pada 14 Juli 2020 Zulficar memilih mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tanggal 13 Juli saya bikin surat pengunduran diri, tanggal 14 Juli saya ajukan, masuk kantor terakhir 17 juli 2020,” ujarnya.
Pada persidangan itu, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mereka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar