Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Pada Kamis (4/3/2021) kemarin, penyidik KPK telah memanggil mantan penasihat Edhy saat menjabat Menteri KKP, Effendi Gazali.
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan itu guna menggali informasi terkait ekspor benih lobster yang tertuang di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020,
“Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Selain Effendi, KPK juga menggali keterangan dari Arik Hari Wibowo, selaku PNS di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) / Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor,” jelas Ali.
Tak berhenti pada keduanya, KPK juga memeriksa Eko Irwanto, pegawai Bank Mandiri, untuk tersangka Andreai Pribadi Misata.
“Eko Irwanto didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi,Jabar. Yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP,” ujar Ali.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pendengaran saksi untuk terdakwa Suharjito, terungkap fakta baru.
Baca Juga: Terbaru! Geledah di 4 Lokasi Nurdin Abdullah KPK Temukan Ini
Mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Muchtar yang menjadi salah satu saksi mengungkapkan, dia pernah mendapati dua perusahaan yang belum lolos sejumlah persyaratan, namun diberi izin melakukan ekspor benih lobster.
“Tidak ada surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor, yang dua perusahaan tanpa sepengetahuan saya,” kata Zulficar dalam kesaksiannya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2020, setidaknya perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dari beberapa Direktorat KKP, termasuk direktoratnya saat itu.
Karena kejanggalan itu, akhirnya pada 14 Juli 2020 Zulficar memilih mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tanggal 13 Juli saya bikin surat pengunduran diri, tanggal 14 Juli saya ajukan, masuk kantor terakhir 17 juli 2020,” ujarnya.
Pada persidangan itu, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mereka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer