Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Robby Abbas akan direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi. Ini dikarenakan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan.
"Karena memang positif tanpa ada barang bukti nanti akan kita arahkan rehabilitasi kepada yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Meski begitu, Yusri menyebut diterima atau tidaknya pengajuan rehabilitasi terhadap Robby Abbas sepenuhnya menjadi wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN). Nantinya Robby terlebih dahulu menjalani tahap asesmen.
"Kita lakukan rekomendasi," katanya.
Robby Abbas sebelumnya ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (4/3) kemarin.
Pria yang pernah terlibat skandal kasus prostitusi online itu terkonfirmasi positif amphetamine dan methamphetamine berdasar hasil pemeriksaan urine. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian tidak menemukan bukti narkoba.
Belakangan Robby Abbas mengklaim telah mengkonsumsi sabu sejak Januari 2021. Dia berdalih mengkonsumsi barang narkoba itu lantaran stres diterpa banyak masalah.
"Banyak masalah dan stres. Terakhir Januari 2021," tutur Robby Abbas.
Baca Juga: Robby Abbas Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri