Suara.com - Dalam sidang pembelaan yang dibacakan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Nurhadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021), dikatakan bahwa mantan sekretaris Mahkamah Agung itu tidak bersalah dan menjadi "korban mafia yang selalu mencari keuntungan."
“Permohonan dan penilaian serta permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia, adalah sebagai berikut, terdakwa tidak bersalah telah menerima suap atau gratifikasi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Terdakwa adalah korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang menggunakan hukum untuk kepentingan lain,” kata Maqdir.
“Terdakwa adalah korban mafia yang selalu mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.”
Disebutkan pula, ketika menjadi sektretaris MA, Nurhadi disudutkan dengan banyaknya pemberitaan dan isu yang mempengaruhi citranya.
“Misalnya tersebar luasnya kabar bermewah-mewah ketika menyelenggarakan perkawinan putri tunggalnya dengan membagikan souvenir berupa ipod kepada tamu undangan, padahal ipod tersebut yang membeli adalah menantunya, bukan dibeli oleh terdakwa."
"Andaikata pun ipod itu dibeli oleh Terdakwa apa yang salah? Terdakwa I memiliki usaha sarang burung walet di banyak tempat, yang sudah mulai dirintisnya sejak tahun 1981 di Tulung Agung hingga saat ini.”
Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang juga menjadi terdakwa, dalam pembelaan yang dibacakan Maqdir, membantah memiliki mobil mewah setelah menjadi menantu Nurhadi.
“Terkait dengan framing terdakwa dua (Rezky) baru memiliki mobil mewah semenjak menjadi menantu terdakwa satu (Nurhadi) terbantahkan, sebagaimana diterangkan oleh saksi Cahyadi Gunawan dan Donny Gunawan, yang mana menerangkan terdakwa dua sudah memiliki mobil-mobil mewah dan jam tangan mewah sebelum menjadi menantu terdakwa satu,” kata Maqdir.
“Terkait dengan tuduhan bahwa terdakwa dua (Rezky) tidak memiliki pekerjaan yang jelas telah terbantahkan dengan adanya alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa dua memiliki pekerjaan atau usaha yang jelas berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut, usaha jual beli mobil dan jam tangan mewah, berdasarkan keterangan saksi antara lain Tjahyadi Gunawan, Andi Dharma dan Donny Gunawan.”
Baca Juga: 5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih
Tuduhan bahwa Rezky dan Nurhadi menerima Suap dikatakan tidak cukup bukti.
“Sangat tidak cukup apabila dalam surat dakwaan hanya disebutkan terdakwa satu (Nurhadi) melalui terdakwa dua menerima uang atau mengurus perkara, tanpa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah tentang adanya jejak atau fakta tentang permintaan, kapan, di mana, berapa jumlahnya dan dengan cara apa terdakwa satu menerima uang melalui terdakwa dua,” kata Maqdir.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (2/3/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nurhadi dipenjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kemudian Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT. MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi, dikatakan, untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!
-
Terjaring OTT KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia