Suara.com - Dalam sidang pembelaan yang dibacakan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Nurhadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021), dikatakan bahwa mantan sekretaris Mahkamah Agung itu tidak bersalah dan menjadi "korban mafia yang selalu mencari keuntungan."
“Permohonan dan penilaian serta permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia, adalah sebagai berikut, terdakwa tidak bersalah telah menerima suap atau gratifikasi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Terdakwa adalah korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang menggunakan hukum untuk kepentingan lain,” kata Maqdir.
“Terdakwa adalah korban mafia yang selalu mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.”
Disebutkan pula, ketika menjadi sektretaris MA, Nurhadi disudutkan dengan banyaknya pemberitaan dan isu yang mempengaruhi citranya.
“Misalnya tersebar luasnya kabar bermewah-mewah ketika menyelenggarakan perkawinan putri tunggalnya dengan membagikan souvenir berupa ipod kepada tamu undangan, padahal ipod tersebut yang membeli adalah menantunya, bukan dibeli oleh terdakwa."
"Andaikata pun ipod itu dibeli oleh Terdakwa apa yang salah? Terdakwa I memiliki usaha sarang burung walet di banyak tempat, yang sudah mulai dirintisnya sejak tahun 1981 di Tulung Agung hingga saat ini.”
Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang juga menjadi terdakwa, dalam pembelaan yang dibacakan Maqdir, membantah memiliki mobil mewah setelah menjadi menantu Nurhadi.
“Terkait dengan framing terdakwa dua (Rezky) baru memiliki mobil mewah semenjak menjadi menantu terdakwa satu (Nurhadi) terbantahkan, sebagaimana diterangkan oleh saksi Cahyadi Gunawan dan Donny Gunawan, yang mana menerangkan terdakwa dua sudah memiliki mobil-mobil mewah dan jam tangan mewah sebelum menjadi menantu terdakwa satu,” kata Maqdir.
“Terkait dengan tuduhan bahwa terdakwa dua (Rezky) tidak memiliki pekerjaan yang jelas telah terbantahkan dengan adanya alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa dua memiliki pekerjaan atau usaha yang jelas berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut, usaha jual beli mobil dan jam tangan mewah, berdasarkan keterangan saksi antara lain Tjahyadi Gunawan, Andi Dharma dan Donny Gunawan.”
Baca Juga: 5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih
Tuduhan bahwa Rezky dan Nurhadi menerima Suap dikatakan tidak cukup bukti.
“Sangat tidak cukup apabila dalam surat dakwaan hanya disebutkan terdakwa satu (Nurhadi) melalui terdakwa dua menerima uang atau mengurus perkara, tanpa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah tentang adanya jejak atau fakta tentang permintaan, kapan, di mana, berapa jumlahnya dan dengan cara apa terdakwa satu menerima uang melalui terdakwa dua,” kata Maqdir.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (2/3/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nurhadi dipenjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kemudian Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT. MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi, dikatakan, untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?