- KPK menggeledah kantor Wali Kota Madiun terkait korupsi dana CSR dan gratifikasi.
- Wali Kota Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang kepercayaannya dalam kasus pemerasan.
- Penyidik menyita dokumen proyek, bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Madiun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility atau CSR, serta gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
"Tim menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan proyek-pengadaan serta dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk dianalisis guna membuat terang perkara ini.
"Penyidik akan mendalami apakah modus pemerasan berkedok dana CSR ini juga terjadi di sektor lain melalui pengembangan bukti elektronik tersebut," tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang dari pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Uang sebesar Rp350 juta tersebut diminta sebagai "sewa" izin akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR.
Uang tersebut kemudian diserahkan melalui transfer rekening pada 9 Januari 2026.
"Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Saudara RR dan Rp200 juta dari Saudara TM," papar Asep.
Baca Juga: KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Selain kasus CSR, KPK menemukan dugaan pemerasan terkait penerbitan izin usaha bagi hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang Rp600 juta kepada pengembang PT HB pada Juni 2025 melalui perantara RR.
Tak hanya itu, terdapat indikasi gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen, meski pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Secara total, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi selama periode 2019-2022 mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001. Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!