- Mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK mengenai keabsahan OTT pada 27 Januari 2026.
- KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus dan Kasi Intel Asis sebagai tersangka pemerasan setelah OTT pada 18 Desember 2025.
- Albertinus diduga menerima Rp804 juta dari pemerasan perangkat daerah HSU agar laporan LSM terkait tidak ditindaklanjuti.
Suara.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asis mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terhadap dirinya.
“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Pendaftaran perkara ini dilakukan Asis pada 27 Januari 2026. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN), dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten HSU, Asis Budianto (ASB).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun hingga kini, Tri masih dalam pencarian KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
Asep menjelaskan bahwa Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis, Tri, dan pihak lainnya.
Uang yang diterima Albertinus tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam kurun November–Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.
“Melalui perantara TAS (Kasi Datun), yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta,” ungkap Asep.
“Melalui perantara ASB (Kasi Intel), yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” tambah dia.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom