- Mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK mengenai keabsahan OTT pada 27 Januari 2026.
- KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus dan Kasi Intel Asis sebagai tersangka pemerasan setelah OTT pada 18 Desember 2025.
- Albertinus diduga menerima Rp804 juta dari pemerasan perangkat daerah HSU agar laporan LSM terkait tidak ditindaklanjuti.
Suara.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asis mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terhadap dirinya.
“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Pendaftaran perkara ini dilakukan Asis pada 27 Januari 2026. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penahanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN), dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten HSU, Asis Budianto (ASB).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun hingga kini, Tri masih dalam pencarian KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
Asep menjelaskan bahwa Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis, Tri, dan pihak lainnya.
Uang yang diterima Albertinus tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam kurun November–Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.
“Melalui perantara TAS (Kasi Datun), yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta; dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta,” ungkap Asep.
“Melalui perantara ASB (Kasi Intel), yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” tambah dia.
Kemudian, lanjut Asep, Asis yang merupakan perantara Albertinus juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari hingga Desember 2025.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Purbaya Skakmat Peringatan Noel: Gue Enggak Terima Duit, Gaji Gue Gede!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!