Suara.com - Seorang pria berinsial IN (20), diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan karena mencuri uang di tempat majikannya. Total ada 7.100 dolar Amerika dan 2.000 dolar Singapura atau setara Rp 115 juta.
Kanit Reskrim Polres Pesanggrahan AKP Fajrul mengatakan penangkapan terhadap IN dilakukan pada Selasa (2/3/2021) lalu. Lokasinya di Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan telah mengamankan orang pelaku pencurian uang dollar Amerika dan Singapura dengan total kerugian berkisar Rp 115 Juta," ungkap Fajrul dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Kejadian bermula saat korban yang baru pulang kerja memeriksa lantai dua rumahnya.
Setelah dihitung, jumlah uang korban yang tersimpan di dalam amplop berkurang.
"Setelah dicek, korban curiga bahwa uang dalam amplop berkurang, amplop 1 awalnya 11.000 USD tinggal 4.300 USD, Amplop 2 awalnya 1.000 USD tinggal USD, Amplop 3 awalnya 2500 SGD sisa 500 SGD," jelas Fajrul.
Fajrul melanjutkan, korban langsung membikin laporan kepada pihak kepolisian. Tertangkapnya sosok IN diketahui setelah polisi tiba di lokasi dan melakukan introgasi terhadap sejumlah saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kecurigaan terhadap IN muncul setelah didapat fakta tidak adanya kerusakan yang terjadi di lokasi kejadian. IN yang bekerja sebagai pekerja di rumah korban mengaku, uang tersebut akan digunakan untuk gaya hidup. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sejumlah barang, salah satunya emas batangan.
Atas hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban curiga yang mengambil uangnya merupakan orang dalam karena tidak ada kerusakan apapun di rumahnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Rp 918.000 per Gram
"Setelah dilakukan interogasi keterangan saksi di TKP, diamankan pelaku IN. Dia orang yang bekerja di rumah korban," ucapnya.
Dari tangan IN, polisi menyita sejumlah barang seperti satu unit ponsel genggam, satu unit emas batangan, dan uang kurang lebih Rp 11 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Pencurian Kabur dari Polsek Gedangsari, Diduga Ada Petugas Lalai
-
Motor Sengaja Ditinggal karena Rusak, Maling Malah Dorong Depan Pemilik
-
Harga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Rp 918.000 per Gram
-
Cara Licik Penjual Mobil Bekas, Barang Laku Dicuri Lagi dan Dijual Kembali
-
Motor Cicilannya Ditemukan, Ibu Enung: Terima Kasih Pak Polisi
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show