Suara.com - Seorang pria berinsial IN (20), diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan karena mencuri uang di tempat majikannya. Total ada 7.100 dolar Amerika dan 2.000 dolar Singapura atau setara Rp 115 juta.
Kanit Reskrim Polres Pesanggrahan AKP Fajrul mengatakan penangkapan terhadap IN dilakukan pada Selasa (2/3/2021) lalu. Lokasinya di Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan telah mengamankan orang pelaku pencurian uang dollar Amerika dan Singapura dengan total kerugian berkisar Rp 115 Juta," ungkap Fajrul dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Kejadian bermula saat korban yang baru pulang kerja memeriksa lantai dua rumahnya.
Setelah dihitung, jumlah uang korban yang tersimpan di dalam amplop berkurang.
"Setelah dicek, korban curiga bahwa uang dalam amplop berkurang, amplop 1 awalnya 11.000 USD tinggal 4.300 USD, Amplop 2 awalnya 1.000 USD tinggal USD, Amplop 3 awalnya 2500 SGD sisa 500 SGD," jelas Fajrul.
Fajrul melanjutkan, korban langsung membikin laporan kepada pihak kepolisian. Tertangkapnya sosok IN diketahui setelah polisi tiba di lokasi dan melakukan introgasi terhadap sejumlah saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kecurigaan terhadap IN muncul setelah didapat fakta tidak adanya kerusakan yang terjadi di lokasi kejadian. IN yang bekerja sebagai pekerja di rumah korban mengaku, uang tersebut akan digunakan untuk gaya hidup. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sejumlah barang, salah satunya emas batangan.
Atas hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban curiga yang mengambil uangnya merupakan orang dalam karena tidak ada kerusakan apapun di rumahnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Rp 918.000 per Gram
"Setelah dilakukan interogasi keterangan saksi di TKP, diamankan pelaku IN. Dia orang yang bekerja di rumah korban," ucapnya.
Dari tangan IN, polisi menyita sejumlah barang seperti satu unit ponsel genggam, satu unit emas batangan, dan uang kurang lebih Rp 11 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Pencurian Kabur dari Polsek Gedangsari, Diduga Ada Petugas Lalai
-
Motor Sengaja Ditinggal karena Rusak, Maling Malah Dorong Depan Pemilik
-
Harga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Rp 918.000 per Gram
-
Cara Licik Penjual Mobil Bekas, Barang Laku Dicuri Lagi dan Dijual Kembali
-
Motor Cicilannya Ditemukan, Ibu Enung: Terima Kasih Pak Polisi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden