Suara.com - Seorang pria berinsial IN (20), diringkus jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan karena mencuri uang di tempat majikannya. Total ada 7.100 dolar Amerika dan 2.000 dolar Singapura atau setara Rp 115 juta.
Kanit Reskrim Polres Pesanggrahan AKP Fajrul mengatakan penangkapan terhadap IN dilakukan pada Selasa (2/3/2021) lalu. Lokasinya di Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan telah mengamankan orang pelaku pencurian uang dollar Amerika dan Singapura dengan total kerugian berkisar Rp 115 Juta," ungkap Fajrul dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Kejadian bermula saat korban yang baru pulang kerja memeriksa lantai dua rumahnya.
Setelah dihitung, jumlah uang korban yang tersimpan di dalam amplop berkurang.
"Setelah dicek, korban curiga bahwa uang dalam amplop berkurang, amplop 1 awalnya 11.000 USD tinggal 4.300 USD, Amplop 2 awalnya 1.000 USD tinggal USD, Amplop 3 awalnya 2500 SGD sisa 500 SGD," jelas Fajrul.
Fajrul melanjutkan, korban langsung membikin laporan kepada pihak kepolisian. Tertangkapnya sosok IN diketahui setelah polisi tiba di lokasi dan melakukan introgasi terhadap sejumlah saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kecurigaan terhadap IN muncul setelah didapat fakta tidak adanya kerusakan yang terjadi di lokasi kejadian. IN yang bekerja sebagai pekerja di rumah korban mengaku, uang tersebut akan digunakan untuk gaya hidup. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sejumlah barang, salah satunya emas batangan.
Atas hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban curiga yang mengambil uangnya merupakan orang dalam karena tidak ada kerusakan apapun di rumahnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Rp 918.000 per Gram
"Setelah dilakukan interogasi keterangan saksi di TKP, diamankan pelaku IN. Dia orang yang bekerja di rumah korban," ucapnya.
Dari tangan IN, polisi menyita sejumlah barang seperti satu unit ponsel genggam, satu unit emas batangan, dan uang kurang lebih Rp 11 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Pencurian Kabur dari Polsek Gedangsari, Diduga Ada Petugas Lalai
-
Motor Sengaja Ditinggal karena Rusak, Maling Malah Dorong Depan Pemilik
-
Harga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Rp 918.000 per Gram
-
Cara Licik Penjual Mobil Bekas, Barang Laku Dicuri Lagi dan Dijual Kembali
-
Motor Cicilannya Ditemukan, Ibu Enung: Terima Kasih Pak Polisi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045