Suara.com - Pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik berusia 12 tahun dan 16 tahun di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, digelandang ke kantor polisi Banyumas pada Jumat (5/3/2021). Perkosaan terjadi pada Maret dan April 2019.
Kasus tersebut terungkap sekarang karena korban baru menceritakan kasusnya kepada orang tua mereka pada Januari 2021.
“Saat ini hubungan antara kedua korban dengan pelaku AC, adalah kakak ipar. Tapi pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak kedua korban itu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Berry. (Hestek.id).
Polisi menjelaskan -- berdasarkan keterangan korban -- beberapa bagian peristiwa ketika kekerasan seksual terjadi di rumah korban.
Setelah korban berani berterus terang, korban dan orangtua mereka mendatangi pelaku untuk memastikan.
“Pelaku akhirnya mengakui sudah menyetubuhi SOV dan ME. Atas kejadian itu, SAR melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas,” kata Berry.
Polisi telah mendapatkan beberapa alat bukti penting dalam kasus tersebut.
AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hari Perempuan Internasional
Baca Juga: Aksi Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda
Secara keseluruhan, Komnas Perempuan mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama tahun pandemi 2020. Angka ini turun signifikan dari data tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus. [BBC Indonesia]
Komnas Perempuan mengaku bergantung pada mitranya di seluruh Indonesia, seperti pengadilan negeri dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, untuk mengumpulkan data. Kesenjangan infrastruktur di tengah pandemi membuat institusi di Pulau Jawa lebih responsif dalam proses pendataan.
"Juga karena negara tidak siap untuk adaptasi sistem layanan korban dengan pandemi," tambah Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan.
Namun yang paling penting, pendataan sangat bergantung pada korban yang bisa melaporkan kekerasan yang dialami. Jika pertolongan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual tetap sulit diakses, kejahatan terselubung tersebut akan tetap bertahan selama pandemi masih berlangsung.
Berita Terkait
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten