Suara.com - Pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik berusia 12 tahun dan 16 tahun di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, digelandang ke kantor polisi Banyumas pada Jumat (5/3/2021). Perkosaan terjadi pada Maret dan April 2019.
Kasus tersebut terungkap sekarang karena korban baru menceritakan kasusnya kepada orang tua mereka pada Januari 2021.
“Saat ini hubungan antara kedua korban dengan pelaku AC, adalah kakak ipar. Tapi pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak kedua korban itu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Berry. (Hestek.id).
Polisi menjelaskan -- berdasarkan keterangan korban -- beberapa bagian peristiwa ketika kekerasan seksual terjadi di rumah korban.
Setelah korban berani berterus terang, korban dan orangtua mereka mendatangi pelaku untuk memastikan.
“Pelaku akhirnya mengakui sudah menyetubuhi SOV dan ME. Atas kejadian itu, SAR melaporkan menantunya ke Polresta Banyumas,” kata Berry.
Polisi telah mendapatkan beberapa alat bukti penting dalam kasus tersebut.
AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hari Perempuan Internasional
Baca Juga: Aksi Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda
Secara keseluruhan, Komnas Perempuan mencatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama tahun pandemi 2020. Angka ini turun signifikan dari data tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus. [BBC Indonesia]
Komnas Perempuan mengaku bergantung pada mitranya di seluruh Indonesia, seperti pengadilan negeri dan berbagai lembaga swadaya masyarakat, untuk mengumpulkan data. Kesenjangan infrastruktur di tengah pandemi membuat institusi di Pulau Jawa lebih responsif dalam proses pendataan.
"Juga karena negara tidak siap untuk adaptasi sistem layanan korban dengan pandemi," tambah Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan.
Namun yang paling penting, pendataan sangat bergantung pada korban yang bisa melaporkan kekerasan yang dialami. Jika pertolongan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual tetap sulit diakses, kejahatan terselubung tersebut akan tetap bertahan selama pandemi masih berlangsung.
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra