Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berjanji gaji para petugas kontak tracer akan cair pada Senin (8/3/2021) sore ini. Hak mereka terlamabat karena ada kendala, sehingga gaji tertunda dua bulan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting mengatakan pihaknya sudah berupaya mengurus pencairan dana tersebut ke Kementerian Keuangan.
"Yang bermasalah adalah di tahun 2021 karena tahun anggaran baru. Jika anggaran sudah cair, maka akan dikirimkan ke rekening masing masing. Rencana hari Senin tanggal 8 Maret 2021 sore ini proses sending sudah di aksi di BRI, semoga bisa delivered secepat nya," kata Alexander saat dihubungi Suara.com, Senin (8/3/2021).
Dia juga meminta para petugas kontak tracer memastikan segala data yang dibutuhkan untuk penerimaan gaji sudah sesuai sehingga tidak terjadi salah atau gagal transfer.
"Pekerjaan ini tidak boleh sampai salah transfer dan harus sampai ke sasaran, tidak boleh honor diterima oleh orang yang tidak berhak," tegasnya.
Sebelumnya, petugas kontak tracer covid-19 yang ditugaskan BNPB mengungkapkan bahwa pemerintah belum membayar hak honor mereka selama dua bulan padahal mereka sempat dijanjikan akan cair awal Maret 2021.
Mereka memenuhi kolom komentar media sosial BNPB hingga membuat petisi online desak BNPB bayar hak honor Januari dan Februari 2021 yang belum dibayarkan padahal sebelumnya dijanjikan akan dibayar setiap akhir bulan.
Bahkan mereka sempat dijanjikan honor akan cair pada tanggal 1 Maret 2021, lalu diminta menunggu pada tanggal 1-7 Maret 2021, dan hingga kini 8 Maret tak kunjung digaji.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendesak BNPB segera memberikan seluruh hak insentif kami sebelum selesai kontrak yaitu tanggal 31 Maret 2021," tulis Perwakilan Contact Tracer se-Indonesia melalui petisi change.org dikutip Suara.com, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Putus Penyebaran Covid-19, 4.000-an Pegawai Kemnaker Divaksinasi
Indonesia saat ini memiliki Relawan Contact Tracer sebanyak 6509 orang yang direkrut oleh Satgas COVID-19 BNPB yang bekerja di lingkungan Puskesmas yang tersebar di 61 Kota/Kabupaten, 13 Provinsi.
Mereka ditugaskan untuk turun langsung ke lapangan memantau perkembangan setiap pasien Covid-19 yang isolasi mandiri, mencari rujukan rumah sakit dan tempat karantina terpusat untuk pasien yang tidak bisa isolasi mandiri, dan melakukan tracing kepada kontak erat atau suspect.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar