Suara.com - Kasus suap infrastruktur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses dugaan pemberian uang kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (8/3/2021) kemarin, KPK memeriksa para tersangka yaitu Nurdin, Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Mereka diperiksa untuk menjadi saksi.
“Dikonfirmasi pula, terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) oleh tersangka AS (Agung Sucipto), melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Selain itu, ketiganya juga diperiksa terkait pengerjaan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
“Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan para Tersangka tersebut, diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS (Agung Sucipto), yang sebelumnya telah disetujui tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” jelas Ali.
Pada perkara ini, Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?
Berita Terkait
-
Terkuak! Ini Nama-nama Pengusung Vendor Kasus Suap Bansos Corona
-
Buat Gowes, Sekjen Kemensos Akui Dapat Brompton dari Tersangka Suap Bansos
-
Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
-
Kepala Daerah Nurdin Abdullah Korupsi, Pukat UGM Soroti Biaya Politik Mahal
-
KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak