Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). Adapun agenda kali ini adalah penyerahan bukti dari kubu Rizieq selaku pihak pemohon dan kepolisian selaku pihak termohon.
Setelah kedua belah pihak menyerahkan bukti kepada hakim tunggal Suharno, sidang dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi dari kubu Rizieq.
Di ruang sidang, Kurnia Tri Royani duduk sebagai saksi fakta yang mengetahui saat Rizieq datang ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kurnia merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Rizieq Shihab. Kepada hakim tunggal Suharno, dia menjelaskan soal penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq pada 12 Desember 2020 lalu.
Semula, hakim Suharno bertanya pada Kurnia apakah saksi mengetahui adanya surat panggilan terhadap Rizieq oleh pihak kepolisian. Kepada hakim, dia hanya mengetahui jika surat panggilan berkaitan dengan status Rizieq sebagai tersangka.
"Surat Pamanggilan terhadap pemohon, anda tahu?" tanya Suharno di ruang sidang utama.
"Untuk sebagai tersangka. Panggilan sebagai tersangka," jawab Kurnia.
Suharno lantas meminta Kurnia untuk menjelaskan proses penangkapan Rizieq di Mapolda Metro Jaya hingga terjadinya penahanan terhadap sang begawan. Menurut Kurnia, peristiwa itu berlangsung secara dramatis.
"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis," beber Kurnia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara
Kurnia membeberkan, dramatisnya peristiwa itu lantaran adanya penjagaan ketat yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, lanjut dia, penjagaan juga dilakukan hingga Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan seraya mengenakan rompi tahanan -- tentunya juga menyandang status tersangka.
"Jadi kenapa saya katakan dramatis, sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang
-
Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara
-
Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara
-
Kubu Rizieq Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
-
Bawa Bukti Video Kerumunan, GPI Laporkan Panitia KLB Demokrat ke Bareskrim
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan