Suara.com - Polda Metro Jaya optimistis menang dalam sidang gugatan praperadilan eks pentolan FPi Habib Rizieq Shihab.
Gugatan yang kekinian disidangkan itu berkaitan dengan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, keyakinan pihaknya menang dalam sidang kali ini merujuk pada gugatan yang sebelumnya telah disidangkan.
Perlu diketahui, gugatan kubu Rizieq terkait dengan penetapan status tersangka sudah pernah ditolak oleh hakim.
"Kami sangat optimistis memenangkan praperadilan ini. Karena perlu diketahui, sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan. Kan pertama sudah pernah berjalan dan permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Pada sidang hari ini, kepolisian mendatangkan sosok Effendi Saragih sebagai saksi ahli. Merujuk pada keterangan yang disampaikan ahli, kubu termohon sangat yakin jika penyidik Polda Metro Jaya sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya bawah apa yang dilakukan oleh penyidik PMJ sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku."
Hengki melanjutkan, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Rizieq akan memasuki babak baru.
Pada Selasa (16/3/2021) mendatang, Rizieq resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai seorang terdakwa.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
"Bahwa kasus perkara yang disidik oleh penydik PMJ sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan segera informasi yang ada bahwa tanggal 16 selasa maret 2021 akan memasuki perkara pokok akan disidangkan di PN Jaktim," tutup Hengki.
Keterangan Effendi Saragih
Dalam keterangannya dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.
Karenanya, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan.
"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
-
Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya
-
Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi
-
Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online
-
Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?