Suara.com - Polda Metro Jaya optimistis menang dalam sidang gugatan praperadilan eks pentolan FPi Habib Rizieq Shihab.
Gugatan yang kekinian disidangkan itu berkaitan dengan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, keyakinan pihaknya menang dalam sidang kali ini merujuk pada gugatan yang sebelumnya telah disidangkan.
Perlu diketahui, gugatan kubu Rizieq terkait dengan penetapan status tersangka sudah pernah ditolak oleh hakim.
"Kami sangat optimistis memenangkan praperadilan ini. Karena perlu diketahui, sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan. Kan pertama sudah pernah berjalan dan permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Pada sidang hari ini, kepolisian mendatangkan sosok Effendi Saragih sebagai saksi ahli. Merujuk pada keterangan yang disampaikan ahli, kubu termohon sangat yakin jika penyidik Polda Metro Jaya sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya bawah apa yang dilakukan oleh penyidik PMJ sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku."
Hengki melanjutkan, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Rizieq akan memasuki babak baru.
Pada Selasa (16/3/2021) mendatang, Rizieq resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai seorang terdakwa.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
"Bahwa kasus perkara yang disidik oleh penydik PMJ sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan segera informasi yang ada bahwa tanggal 16 selasa maret 2021 akan memasuki perkara pokok akan disidangkan di PN Jaktim," tutup Hengki.
Keterangan Effendi Saragih
Dalam keterangannya dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.
Karenanya, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.
Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan.
"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
-
Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya
-
Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi
-
Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online
-
Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap