Suara.com - Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman dengan hingga Rp 34 juta karena kedapatan memakai masker wajah di dagunya saat berada di toko kelontong.
Menyadur World Of Buzz, Senin (15/3/2021) insiden tersebut terjadi pada Jumat (12/3) saat pria berusia 45 tahun itu mengunjungi toko pada pukul 13.20 waktu setempat.
Di toko tersebut ia kedapatan memakai maskernya namun tidak menutup bagian mulut dan hidung, hanya menutup bagian dagu.
Polisi membenarkan kasus yang terjadi di Tanjung Piandang, Parit Buntar setelah foto kompleks yang dikeluarkan viral di media sosial baru-baru ini.
Menurut Kapolres Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi, menurut laporan Harian Metro.
Inspektur Mazuki Mat menambahkan bahwa tim kepatuhan telah melakukan pengamatan sebelum mengeluarkan pemberitahuan gabungan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan 10.000 ringgit (Rp 34,8 juta) efektif 11 Maret ," kata Inspektur Mazuki Mat.
"Polisi hanya menjalankan tugasnya dalam menegakkan SOP sebagaimana diperintahkan sesuai dengan ketentuan yurisdiksi yang telah ditetapkan." tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan polisi tidak adil dikritik ketika mereka hanya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Dari Batam Tujuan Malaysia Terbaru 2021
"Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami," ujarnya.
Sementara itu, ia menambahkan, pria tersebut diberi waktu tawaran hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan banding.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati SOP Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat (CMCO) yang ditetapkan pemerintah Malaysia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu