Suara.com - Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman dengan hingga Rp 34 juta karena kedapatan memakai masker wajah di dagunya saat berada di toko kelontong.
Menyadur World Of Buzz, Senin (15/3/2021) insiden tersebut terjadi pada Jumat (12/3) saat pria berusia 45 tahun itu mengunjungi toko pada pukul 13.20 waktu setempat.
Di toko tersebut ia kedapatan memakai maskernya namun tidak menutup bagian mulut dan hidung, hanya menutup bagian dagu.
Polisi membenarkan kasus yang terjadi di Tanjung Piandang, Parit Buntar setelah foto kompleks yang dikeluarkan viral di media sosial baru-baru ini.
Menurut Kapolres Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi, menurut laporan Harian Metro.
Inspektur Mazuki Mat menambahkan bahwa tim kepatuhan telah melakukan pengamatan sebelum mengeluarkan pemberitahuan gabungan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan 10.000 ringgit (Rp 34,8 juta) efektif 11 Maret ," kata Inspektur Mazuki Mat.
"Polisi hanya menjalankan tugasnya dalam menegakkan SOP sebagaimana diperintahkan sesuai dengan ketentuan yurisdiksi yang telah ditetapkan." tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan polisi tidak adil dikritik ketika mereka hanya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Dari Batam Tujuan Malaysia Terbaru 2021
"Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami," ujarnya.
Sementara itu, ia menambahkan, pria tersebut diberi waktu tawaran hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan banding.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati SOP Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat (CMCO) yang ditetapkan pemerintah Malaysia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa