Suara.com - Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman dengan hingga Rp 34 juta karena kedapatan memakai masker wajah di dagunya saat berada di toko kelontong.
Menyadur World Of Buzz, Senin (15/3/2021) insiden tersebut terjadi pada Jumat (12/3) saat pria berusia 45 tahun itu mengunjungi toko pada pukul 13.20 waktu setempat.
Di toko tersebut ia kedapatan memakai maskernya namun tidak menutup bagian mulut dan hidung, hanya menutup bagian dagu.
Polisi membenarkan kasus yang terjadi di Tanjung Piandang, Parit Buntar setelah foto kompleks yang dikeluarkan viral di media sosial baru-baru ini.
Menurut Kapolres Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi, menurut laporan Harian Metro.
Inspektur Mazuki Mat menambahkan bahwa tim kepatuhan telah melakukan pengamatan sebelum mengeluarkan pemberitahuan gabungan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan 10.000 ringgit (Rp 34,8 juta) efektif 11 Maret ," kata Inspektur Mazuki Mat.
"Polisi hanya menjalankan tugasnya dalam menegakkan SOP sebagaimana diperintahkan sesuai dengan ketentuan yurisdiksi yang telah ditetapkan." tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan polisi tidak adil dikritik ketika mereka hanya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Dari Batam Tujuan Malaysia Terbaru 2021
"Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami," ujarnya.
Sementara itu, ia menambahkan, pria tersebut diberi waktu tawaran hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan banding.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati SOP Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat (CMCO) yang ditetapkan pemerintah Malaysia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal