Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dia berdalih tak bisa memenuhi penggilan penyidik lantaran sedang berada di luar kota.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Menurut Rusdi Sadikin Aksa sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini.
"Yang bersangkutan masih berada di luar kota," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Kekinian, penyidik pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Sadikin Aksa. Keponakan Jusuf Kalla itu diagendakan diperiksa pada Kamis (18/3/2021) mendatang.
"Surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan pada 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di Bareskrim," ujar Rusdi.
Sadikin Aksa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (10/3) pekan kemarin.
Penetapan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti permulaan yang cukup dan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/3).
Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Baca Juga: Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka
Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.
Selanjutnya, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," bebernya.
Bahkan, lanjut Helmy, tersangka Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana