Suara.com - MUI telah menetapkan sejumlah aliran sesat di Indonesia selain Kerajaan Ubur-ubur. Berikut adalah 7 aliran sesat di Indonesia.
Hingga kini, ada beberapa aliran sesat di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Adapun beberapa aliran yang telah secara resmi diputuskan sebagai aliran sesat di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kerajaan Ubur-ubur
Kerajaan Ubur-ubur yang didirikan oleh Rudi dan Aisyah, dipimpin oleh Nurhalim di Serang Banten dianggap kontroversial.
MUI Serang lantas melakukan investasi dengan Raja Kerajaan Ubur-ubur dan memang ditemukan fakta penyimpangan dan ajaran sesat, yaitu mengajarkan dan meyakini Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin perempuan. Oleh karena itu, MUI Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur pimpinan Aisyah Tusalamaja Baiduri di Kota Serang adalah aliran sesat dan menyimpang.
2. Lia Eden atau Salamullah
Fatwa terhadap Aliran Lia Eden ini diterbitkan melalui keputusan fatwa MUI nomor: Kep-768/MUI/XII/1997 tertanggal 22 Desember 1997 yang memutuskan bahwa Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah kedatangannya pada Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, keyakinan semacam Lia Eden Salamullah tersebut dinyatakan sebagai tindakan sesat dan menyesatkan.
3. Ahmadiyah Qadhiyan
Baca Juga: Ketua Aliran Hakekok Balakasuta Diciduk, Jimat hingga Kondom Disita
Terdapat tiga ketetapan MUI tentang Ahmadiyah, dua dalam bentuk fatwa dan satu dalam bentuk rekomendasi, yaitu fatwa pada tahun 1980 dan tahun 2005, serta rekomendasi pada tahun 1984.
Pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri untuk membekukan aktivitas Ahmadiyah Qadhiyan. Meskipun telah difatwakan sebagai aliran sesat oleh MUI, serta pelarangan aktivitas melalui sejumlah keputusan pengadilan daerah, namun penyebaran ajaran Ahmadiyah tetap berjalan dan berkembang.
Fatwa MUI terhadap aliran al-Qiyadah al-Islamiyah, dikeluarkan MUI Provinsi DIY Nomor B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa oleh Polisi karena menyebarkan paham al-Qiyadah al-Islamiyah yang diduga sebagai aliran sesat.
Selanjutnya, MUI juga mengeluarkan Fatwa dalam Fatwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bahwa Aliran Gafatar adalah sesat dan menyesatkan, karena merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.
Tag
Berita Terkait
-
Ritual Mandi Bareng di Pandeglang, Dewan Dakwah: Rentan Aliran Sesat
-
Ngaku Salah, Ketua dan Pengikut Ajaran Hakekok Kini Minta Dibina MUI
-
Tobat Massal, Penganut Ajaran Hakekok Ramai-ramai Masuk Pesantren
-
Usai Bikin Geger, Ketua Ajaran Hakekok Ngaku Salah dan Mau Tobat
-
Ketua Aliran Hakekok Balakasuta Diciduk, Jimat hingga Kondom Disita
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden