Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat selaku terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks menilai, keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta perkara tersebut. Sebab, saksi bernama Agatha Widianawati, seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sama sekali tidak mengerti apa yang diunggah sang pentolan KAMI terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Demikian hal itu disampaikan Oky Wiratama selaku salah satu tim kuasa Jumhur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). Tak hanya itu, saksi juga disebut tidak melihat unggahan Jumhur di jejaring Twitter.
"Namun, keterangannya menurut kami selaku kuasa hukum, (saksi) tidak mengerti mengenai fakta postingan Jumhur Hidayat. Dia tidak melihat postingannya dan dia tidak tahu sama sekali terkait faktanya," kata Oky.
Oky melanjutkan, Agatha selaku saksi memaparkan pandangannya selaku perumus Undang-Undang tersebut -- sebelum disahkan. Dalam sidang kali ini, saksi juga kerap mengeluarkan pandangannya selaku tim penyusun Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
"Bahkan, banyak sekali fakta mengenai pandangan dia sebagai salah satu anggota perumus dan penyusun UU Cipta Kerja," sambungnya.
Sebut Cuitan Salah
Dalam kesaksiannya, saat Undang-Undang Cipta Kerja -- saat itu masih rancangan -- disusun, Agatha mengaku menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker. Saat itu, dia mengaku ikut membahas mengenai klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
JPU kemudian bertanya pada Agatha terkait cuitan Jumhur di media sosial Twitter -- yang jadi biang persoalan ini. Sebagaimana diketahui, sang pentolan KAMI itu sempat mengkritisi isu Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dengan kalimat 'bangsa kuli dan terjajah' dalam cuitannya.
"Terkait twit yang di pos oleh saudara jumhur Hidayat, 'mari bergabung yang akan Indonesia bangsa kuli dan terjajah', apakah undang-undang itu akan mengarah ke sana?," tanya jaksa di ruang sidang utama.
Baca Juga: Di Sidang, PNS Kemnaker Sebut Cuitan Jumhur Hidayat di Twitter Salah Kaprah
Agatha pun menampik kebenaran dalam cuitan Jumhur. Menurut dia, pernyataan itu tidak tepat lantaran Undang-Undang Cipta Kerja disusun tidak mengarah pada seperti apa yang disebut oleh Jumhur.
"Jadi tidak tepat, jadi tidak ada sedikitpun dari mulai rancangan undang-undang sebelum undang-undang disahkan itu tidak ada arah ke sana," jawab Agatha.
Kepada majelis hakim, Agatha menyatakan jika Undang-Undang tersebut dibuat atas urgensi dua hal. Pertama adalah memberikan kesempatan kerja dan yang kedua adalah meningkatkan atas perlindungan pekerja.
Tak hanya itu, Agatha mengklaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibikin atas inisiatif pemerintah. Khususnya, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Proses penyusunan diawali oleh seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian," sambungnya.
Berita Terkait
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Janji Tambah Tempat Rehab Pecandu Narkoba, Pesan Prabowo ke Para Ortu: Jangan Biarkan Anaknya Rusak