-
Aher dari DPR usulkan konsep baru untuk menggantikan sistem kerja UU Cipta Kerja.
-
Sistem kontrak kerja diusulkan hanya berlaku satu tahun, setelah itu wajib karyawan tetap.
-
Praktik outsourcing akan dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar inti bisnis utama perusahaan.
Suara.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, merespons tuntutan buruh dengan menawarkan konsepsi baru untuk mereformasi sistem kerja di Indonesia.
Di hadapan massa aksi KASBI, ia secara terbuka mengkritik model kerja kontrak dan outsourcing yang dianggapnya sebagai produk bermasalah dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Berbicara langsung dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025), Aher —sapaan akrab Ahmad Heryawan— mengaku bahwa aspirasi buruh mengenai ketidakpastian kerja adalah realitas yang harus segera diatasi melalui intervensi legislatif.
"Banyak outsourcing-nya, betul? Banyak magangnya, betul? Kalau kontrak terus, kalau outsourcing terus, kalau magang terus, kapan jadi pekerjanya? Betul?" kata Aher.
"Oleh karena itu kedepan konsepnya nanti yang akan diambil oleh Pansus atau Komisi IX, Insyaallah undang-undang akan hadir lebih baik, bahwa kemudian ada kontrak wajar,” ujarnya.
Aher memaparkan sebuah prinsip fundamental untuk regulasi baru: sistem kontrak kerja harus memiliki batas waktu yang jelas dan berujung pada kepastian status.
Ia tak menampik keberadaan kontrak, namun hanya sebagai mekanisme probasi awal.
"Setelah lulus kontrak, setelah kemudian bagus kerjanya, harus segera ditetapkan jadi pegawai tetap," ujarnya.
Menurut konsepnya, kontrak hanya diberlakukan pada tahun pertama.
Baca Juga: Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
Jika performa pekerja dinilai memenuhi standar, maka perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mengangkatnya menjadi karyawan tetap, mengakhiri praktik kontrak berkepanjangan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sistem alih daya atau outsourcing.
Aher menegaskan bahwa praktik ini harus dikembalikan ke khitah awalnya, yakni hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan.
“Tapi kalau urusannya di pokok produktivitas, di pokok pekerjaan, di pokok urusan yang ada pada perusahaan, ya jangan ada-ada outsourcing dong. Outsourcing itu hanya ada pada urusan di luar core business perusahaan,“ ungkapnya.
Dengan demikian, pekerja di sektor inti bisnis sebuah perusahaan tidak boleh lagi berstatus sebagai karyawan outsourcing.
Terakhir, Aher mengklarifikasi fungsi program magang yang menurutnya sering disalahgunakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian