News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 22:10 WIB
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan merespons tuntutan buruh dari atas mobil komando di depan Gedung DPR, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Aher dari DPR usulkan konsep baru untuk menggantikan sistem kerja UU Cipta Kerja.

  • Sistem kontrak kerja diusulkan hanya berlaku satu tahun, setelah itu wajib karyawan tetap.

  • Praktik outsourcing akan dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar inti bisnis utama perusahaan.

Suara.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, merespons tuntutan buruh dengan menawarkan konsepsi baru untuk mereformasi sistem kerja di Indonesia.

Di hadapan massa aksi KASBI, ia secara terbuka mengkritik model kerja kontrak dan outsourcing yang dianggapnya sebagai produk bermasalah dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Berbicara langsung dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025), Aher —sapaan akrab Ahmad Heryawan— mengaku bahwa aspirasi buruh mengenai ketidakpastian kerja adalah realitas yang harus segera diatasi melalui intervensi legislatif.

"Banyak outsourcing-nya, betul? Banyak magangnya, betul? Kalau kontrak terus, kalau outsourcing terus, kalau magang terus, kapan jadi pekerjanya? Betul?" kata Aher.

"Oleh karena itu kedepan konsepnya nanti yang akan diambil oleh Pansus atau Komisi IX, Insyaallah undang-undang akan hadir lebih baik, bahwa kemudian ada kontrak wajar,” ujarnya.

Aher memaparkan sebuah prinsip fundamental untuk regulasi baru: sistem kontrak kerja harus memiliki batas waktu yang jelas dan berujung pada kepastian status.

Ia tak menampik keberadaan kontrak, namun hanya sebagai mekanisme probasi awal.

"Setelah lulus kontrak, setelah kemudian bagus kerjanya, harus segera ditetapkan jadi pegawai tetap," ujarnya.

Menurut konsepnya, kontrak hanya diberlakukan pada tahun pertama.

Baca Juga: Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

Jika performa pekerja dinilai memenuhi standar, maka perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mengangkatnya menjadi karyawan tetap, mengakhiri praktik kontrak berkepanjangan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada sistem alih daya atau outsourcing.

Aher menegaskan bahwa praktik ini harus dikembalikan ke khitah awalnya, yakni hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan.

“Tapi kalau urusannya di pokok produktivitas, di pokok pekerjaan, di pokok urusan yang ada pada perusahaan, ya jangan ada-ada outsourcing dong. Outsourcing itu hanya ada pada urusan di luar core business perusahaan,“ ungkapnya.

Dengan demikian, pekerja di sektor inti bisnis sebuah perusahaan tidak boleh lagi berstatus sebagai karyawan outsourcing.

Terakhir, Aher mengklarifikasi fungsi program magang yang menurutnya sering disalahgunakan.

Load More