Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang pokok kasus pelanggaran prokotol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021) besok.
Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum HRS menyatakan, setidaknya kurang lebih 20 pengacara akan mengawal jalannya persidangan perdana tersebut.
"Insya Allah banyak, ada lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi HRS besok," kata Munarman selaku salah satu tim kuasa hukum Rizieq kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Munarman melanjutkan, pihaknya sudah cukup siap menjalani persidangan esok hari. Meski demikian, dia tidak merinci siapa saja tim kuasa hukum yang akan mendampingi Habib Rizieq.
"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang besok. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," ucapnya.
Munarman melanjutkan, pihaknya belum mengetahui apakah Habib Rizieq akan dihadirkan di ruang persidangan selaku terdakwa. Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP, seorang terdakwa wajib hadir di ruang persidangan.
"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," sambung Munarman.
Sidang Pokok
Eks pentolan FPI tersebut akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga swab tes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/3/2021) besok.
Baca Juga: Besok, Polri Terjunkan 658 Personel Kawal Sidang Perdana Habib Rizieq
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya menyebutkan pada Selasa (16/3) pekan depan Habib Rizieq dijadwalkan menjalani tiga sidang perdana dengan perkara berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
"Susunan persidangan, majelis hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Kosasih. Penuntut Umum; Teguh Suhendro," tulisnya seperti dikutip suara.com, Selasa (9/3/2021).
Perkara kedua berkaitan dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. Penitra Pengganti; Hapsoro dan Penuntu Umum; Nanang Gunaryanto.
Perkara ketiga, berkaitan dengan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Lukman Hakim dan Penuntut Umum; Diah Yuliastuti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT