Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menilai pelaksanaan pilkada serentak di tahun yang sama dengan pemilu pada 2024, dapat berimplikasi luas. Karena itu, KPU mengingatkan agar perhatian khusus menyoal waktu pemungutan suara.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, hari pemungutan suara baik pilkada serentak maupun pemilu harus mempertimbangkan beberapa faktor.
"Belum pernah kemudian di kita ada pelaksanaan pileg, pilpres bersamaan dengan pilkada. Karena akan memberikan implikasi yang cukup luas. Penentuan hari pemungutan suara pemilihan serentak 2024 harus mempertimbangkan beberapa faktor," kata Ilham dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).
Faktor-faktor yang dimaksud Ilham, di antaranya proses administrasi negara, hari libur keagamaan, hingga kondisi cuaca.
Selain itu, hal yang juga penting menjadi pertimbangan ialah proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik, yang berdasarkan ketentuan harus mengacu pada hasil pemilu terakhir.
"Karena apa, hasil pemilu itu menjadi acuan bagi partai politik untuk mencalonkan syarat calon-calonnya, jumlah kursinya apakah Pemilunya sudah selesai atau belum, pencalonan sudah dimulai. Jadi acuannya tetap menggunakan hasil Pemilu 2024 atau hasil pemilu terakhir," kata Ilham.
Karena itu, Ilham memandang perlu ada rentang waktu yang cukup antara pemungutan suara pemilu yang terdiri dari pileg dan pilpres dengan pilkada serentak di 2024. Di mana KPU mengusukan pemilu dilaksanakan antara Februari atau Maret 2024. Sementara untuk pilkada serentak diusulkan November 2024, sebagaimana ketentuan di UU Pilkada.
"KPU telah mencoba melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara, yaitu tahapan Pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Februari 2024, yaitu 14 Februari 2024 ini alternatif," ujar Ilham.
"Kemudian jadwal tahapan pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Maret 2024, yaitu 6 Maret 2024. Kalau kita laksanakan pada bulan April kekhawatiran kami ketika proses PHPU nanti putusan MK menyatakan PSU, itu akan menunda lagi adanya hasil pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024," pungkas Ilham.
Baca Juga: Pengamat: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Pengamat: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
-
Moeldoko Presiden 2024 Bergema di KLB Demokrat di Deli Serdang
-
11 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan Dilantik, Hasil Pilkada Serentak 2020
-
5 Kepala Daerah Terpilih Dilantik Besok, Termasuk Cellica-Aep
-
Theofilus Allorerung, Bupati Tana Toraja Dua Periode yang Tidak Punya Rumah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana