Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menilai pelaksanaan pilkada serentak di tahun yang sama dengan pemilu pada 2024, dapat berimplikasi luas. Karena itu, KPU mengingatkan agar perhatian khusus menyoal waktu pemungutan suara.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, hari pemungutan suara baik pilkada serentak maupun pemilu harus mempertimbangkan beberapa faktor.
"Belum pernah kemudian di kita ada pelaksanaan pileg, pilpres bersamaan dengan pilkada. Karena akan memberikan implikasi yang cukup luas. Penentuan hari pemungutan suara pemilihan serentak 2024 harus mempertimbangkan beberapa faktor," kata Ilham dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).
Faktor-faktor yang dimaksud Ilham, di antaranya proses administrasi negara, hari libur keagamaan, hingga kondisi cuaca.
Selain itu, hal yang juga penting menjadi pertimbangan ialah proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik, yang berdasarkan ketentuan harus mengacu pada hasil pemilu terakhir.
"Karena apa, hasil pemilu itu menjadi acuan bagi partai politik untuk mencalonkan syarat calon-calonnya, jumlah kursinya apakah Pemilunya sudah selesai atau belum, pencalonan sudah dimulai. Jadi acuannya tetap menggunakan hasil Pemilu 2024 atau hasil pemilu terakhir," kata Ilham.
Karena itu, Ilham memandang perlu ada rentang waktu yang cukup antara pemungutan suara pemilu yang terdiri dari pileg dan pilpres dengan pilkada serentak di 2024. Di mana KPU mengusukan pemilu dilaksanakan antara Februari atau Maret 2024. Sementara untuk pilkada serentak diusulkan November 2024, sebagaimana ketentuan di UU Pilkada.
"KPU telah mencoba melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara, yaitu tahapan Pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Februari 2024, yaitu 14 Februari 2024 ini alternatif," ujar Ilham.
"Kemudian jadwal tahapan pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Maret 2024, yaitu 6 Maret 2024. Kalau kita laksanakan pada bulan April kekhawatiran kami ketika proses PHPU nanti putusan MK menyatakan PSU, itu akan menunda lagi adanya hasil pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024," pungkas Ilham.
Baca Juga: Pengamat: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Pengamat: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
-
Moeldoko Presiden 2024 Bergema di KLB Demokrat di Deli Serdang
-
11 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan Dilantik, Hasil Pilkada Serentak 2020
-
5 Kepala Daerah Terpilih Dilantik Besok, Termasuk Cellica-Aep
-
Theofilus Allorerung, Bupati Tana Toraja Dua Periode yang Tidak Punya Rumah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden