Suara.com - Penyidik Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu keluarga terdiri atas seorang ayah dan dua anaknya dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap BA (38) dan HZ (32) warga Desa Alue Waki yang terjadi pada 21 Februari 2021.
"Keempat tersangka ini sudah diterbitkan sebagai DPO dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua orang korban. Pelaku saat ini masih kami buru," kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Mahfud di Suka Makmue, Senin (15/3/2021).
Ia menyebutkan nama mereka yang masuk DPO polisi tersebut masing-masing T.R. Muhibuddin (24 tahun), T. Raja Tanangsa (59 tahun), T. Raja Wendi (33), dan Samsul Bahri (33).
Keempat warga tersebut, kata AKP Mahfud, tercatat sebagai warga Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.
Mereka disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.
Menurut AKP Mahfud, penerbitan DPO terhadap seorang ayah dan dua orang anak serta seorang kerabat tersangka tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua orang korban yang mengalami luka bacok.
Kedua korban tersebut masing-masing BA (38) dan HZ (32) warga Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.
Pengeroyokan disertai penganiayan dengan senjata tajam tersebut dialami kedua korban pada hari Ahad (21-2-2021) ketika sedang mengangkut kayu di kawasan Desa Alue Waki.
Setelah melakukan aksi kejahatan, kata AKP Mahfud, keempat pelaku melarikan diri, dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Aceh Besar Targetkan Angka Kemiskinan Turun 10 Persen di 2022
"Kepada masyarakat kami minta apabila mengetahui keberadaan keempat tersangka untuk menghubungi petugas kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan," kata AKP Mahfud. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik