Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo merasa bersyukur atas temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kejanggalan pengadaan alat tes Covid-19, reagen yang bermasalah. Dalam temuan itu, ada dugaan kebocoran uang negara.
Doni justru meminta agar temuan-temuan kejanggalan di BNPB dapat dibocorkan. Ia menilai kejanggalan tersebut lebih baik diungkapkan selagi ia masih menjabat sebagai Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi saya diingatkan sama Ibu Risma, saya yang minta BPKP, jadi saya yang minta pak. Jadi kalau BPKP merasa kok bocor dokumen itu, saya bilang anda tidak salah," kata Doni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (16/3/2021).
"Bocorkan saja kalau memang ada kejanggalan, lebih baik bocor sekarang daripada nanti setelah sekian tahun saya dipanggil KPK, saya bilang. Jadi saya justru bersyukur sama BPKP yang menemukan temuan itu supaya bisa kami perbaiki," sambung Doni.
Sebelumnya Doni mengatakan sejak awal pihaknya memang berupaya terbuka dengan mengundang BPKP, Kejaksaan hingga Bareksrim untuk kemudian mengawasi pekerjaan Satgas Covid-19 dalam mengelola keuangan negara.
"Kalau toh ada temuan akan segera kami proses, akan segera kami tindaklanjuti. Sekarang kami masih tindaklanjuti temuan BPKP. Nanti pada akhirnya BPKP akan menentukan berapa besar barang yang tidak bisa digunakan setelah seluruhnya selesai dan berakhir. Jadi seakrang ini masih berjalan, ibarat menuju Surabaya sekarang masih di Semarang," tutur Doni.
Temuan BPKP
BADAN Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut menelisik sengkarut pengadaan reagen-reagen tersebut.
BPKP melakuan audit terhadap 7 perusahaan pemasok reagen merek merek Sansure, Liferiver, Addbio, Zeesan, dan Kogen, yang bermasalah.
Baca Juga: Sebut Bencana Meningkat Tiap Tahun, Kepala BNPB Minta Anggaran Ditambah
Hasilnya, BPKP mengendus pemborosan uang negara yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.
BPKP secara resmi mengungkap potensi pemborosan uang negara itu dalam surat Nomor SR-472/D2/01/2020 perihal Atensi Kedua atas Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Proses Pengadaan Barang/Jasa Terkait Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 4 Agustus 2020.
Dalam surat itu tertulis, terdapat dua sebab dugaan pemborosan tersebut. Pertama dalam proses pengadaan PCR, belum terdapat uji coba atas kualitas produk PCR kit dari semua produk yang diadakan.
Hal ini menyebabkan sejumlah reagen PCR Kit tidak digunakan oleh laboratorim dan rumah sakit di berbagai daerah.
Sebab kedua, menurut BPKP, terdapat perubahan kebijakan distribusi reagen PCR oleh Gugus Tugas di daerah, namun tidak dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Pusat.
Kondisi ini juga tidak disertai dengan pengadministrasian memadai, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan atas stok reagen PCR yang telah di distribusikan oleh BNPB ke daerah.
Selanjutnya, BPKP menyarankan empat hal kepada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB.
Pertama, mengidentifikasi dan menganalisis stok PCR, RNA, dan VTM hasil pengadaan BNPB yang tidak dapat digunakan di daerah.
Kedua, menyusun tata cara pengembalian barang dari daerah-daerah yang tidak tersedia dry ice.
Ketiga, menarik seluruh RNA Kit dan VTM merek Sansure yang tidak dapat digunakan pada laboratorium dan rumah sakit di daerah.
Secara bersamaan, BPKP juga menyarankan BNPB mendistribusikan ulang kepada rumah sakit dan laboratorium lain, yang mengklaim bisa menggunakan alat tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan rumah sakit dan masa kedaluarsa pada Oktober 2020.
Terakhir, keempat, mendorong Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di daerah agar melengkapi dokumen BAST distribusi reagen PCR, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dalam melakukan perubahan kebijakan distribusi barang.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana, saat dikonfirmasi perihal bocornya surat tersebut, membenarkan bahwa lembaganya melakukan audit terhadap beberapa perusahaan rekanan BNPB.
“Berdasarkan identifikasi suratnya itu kami dan ditandatangani pejabat BPKP,” kata Eri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Maret 2021.
Temuan ICW lebih besar
INDONESIA Corruption Watch mengungkapkan, sebanyak 78 rumah sakit dan laboratorium yang tersebar di 29 provinsi, mengembalikan 498.644 unit reagen.
Hal itu terdapat dalam Laporan Kajian Tata Kelola dan Distribusi Alat Kesehatan Dalam kondisi Covid-19, yang disusun ICW tahun 2021.
“Sebanyak 498.644 unit reagen yang dikembalikan karena tak bisa dipakai itu, dibeli mamakai dana APBN. Total anggarannya diperkirakan Rp 169,1 miliar,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.
Rincian reagen yang dikembalikan itu ialah, Intron, 1.000 unit; Wizprep, 10.000 unit; Seggenne, 300 unit; Liferiver, 2.825 unit; Kogene, 700 unit; dan, Sansure, 483.819 unit.
“Pembelian barang tidak sesuai dengan perencanaan dan belum ada uji teknis terhadap barang yang dibeli,” kata Wana Alamsyah, Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam laporan yang sama, ICW mengungkapkan ada dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 169,1 miliar akibat pengembalian reagen RNA dan PCR sebanyak 498.644 unit.
Rinciannya, pengembalian 483.819 unit reagen Sansure menimbulkan potensi kerugian negara Rp 166 miliar.
Dari pengembalian 2.825 uniut Liferiver karena tak bisa dipakai, menimbulkan potensi kerugian negara Rp 1 miliar.
Pengembalian seribu unit Intron dan 700 unit merek Kogene, masing-masing menimbulkan potensi kerugian Rp 200 juta dan Rp 196 juta.
Sementara karena pengembalian 300 unit Seggenne dan 10 ribu unit merek Wizprep, negara berpotensi merugi Rp 94 juta dan Rp 700 juta.
Menurut peneliti ICW Dewi Anggreini, potensi kerugian negara mengartikulasikan perencanaan tak sesuai kebutuhan yang dilakukan pengguna anggaran, maupun pihak kuasa pengguna anggaran.
Perencanaan tak sesuai kebutuhan itu, kata dia, terutama tampak pada saat penetapan identifikasi dan ketersediaan sumber daya.
Dewi mengatakan, persoalan itu mengarah pada pelanggaran Peraturan LKPP Nomor 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Patut diduga bahwa mereka tidak menetapkan identifikasi kebutuhan dan ketersediaan alat,” kata Dewi.
Berdasarkan temuan tersebut, ICW akan melaporkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proses pengadaan barang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat.
“Kami akan memberikan laporan kepada KPK, kami berhadap ini ditindaklanjuti."
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu