News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 13:16 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Menteri Pertanian dan ESDM menyatakan sangat terbantu dengan kolaborasi efektif aparat Polri aktif di kementerian mereka.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencontohkan Irjen Kementerian ESDM diisi perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun, respons berbeda datang dari dua menteri di kabinet yang justru merasa sangat terbantu dengan kehadiran aparat di lingkungan kerja mereka.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjadi salah satu yang vokal menyuarakan manfaat keberadaan anggota Polri di kementeriannya.

Tanpa ragu, ia menyebut kolaborasi tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi institusi yang dipimpinnya.

Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), Amran dengan tegas memberikan pembelaannya.

"Membantu, sangat membantu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Ia bahkan menjelaskan lebih jauh bahwa kehadiran aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, secara signifikan memperkuat sistem pengawasan internal dan penegakan aturan di sektor ESDM yang rawan penyimpangan.

Bahlil mencontohkan, posisi strategis seperti Inspektur Jenderal di Kementerian ESDM saat ini diisi oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), dan hal itu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Ia menepis anggapan bahwa penempatan aparat aktif hanya sebatas formalitas. Sebaliknya, Bahlil merasakan langsung dampak positifnya dalam mempercepat dan memperkuat fungsi pengawasan.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah secara resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif rangkap jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11), MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang hendak mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Load More