- Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Menteri Pertanian dan ESDM menyatakan sangat terbantu dengan kolaborasi efektif aparat Polri aktif di kementerian mereka.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencontohkan Irjen Kementerian ESDM diisi perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun, respons berbeda datang dari dua menteri di kabinet yang justru merasa sangat terbantu dengan kehadiran aparat di lingkungan kerja mereka.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjadi salah satu yang vokal menyuarakan manfaat keberadaan anggota Polri di kementeriannya.
Tanpa ragu, ia menyebut kolaborasi tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi institusi yang dipimpinnya.
Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025), Amran dengan tegas memberikan pembelaannya.
"Membantu, sangat membantu," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Ia bahkan menjelaskan lebih jauh bahwa kehadiran aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, secara signifikan memperkuat sistem pengawasan internal dan penegakan aturan di sektor ESDM yang rawan penyimpangan.
Bahlil mencontohkan, posisi strategis seperti Inspektur Jenderal di Kementerian ESDM saat ini diisi oleh seorang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), dan hal itu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
Ia menepis anggapan bahwa penempatan aparat aktif hanya sebatas formalitas. Sebaliknya, Bahlil merasakan langsung dampak positifnya dalam mempercepat dan memperkuat fungsi pengawasan.
“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tegasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah secara resmi menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif rangkap jabatan di luar institusi kepolisian.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11), MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang hendak mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Berita Terkait
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata
-
Sudah Bertolak ke Prancis, Prabowo Akan Salat Idul Adha di Luar Negeri
-
Kebijakan Iklim Dibuat untuk Warga Terdampak, Tapi Mengapa Mereka Jarang Dilibatkan?
-
Ibu Kota Lumpuh Akibat Protes, Presiden Bolivia Panik Potong Gaji 50 Persen untuk Redam Tekanan
-
Ditujukan untuk Sujarwo, Geger Paket Misterius Berisi Pocong Mainan di Kulon Progo
-
Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu
-
Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?
-
Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik
-
Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya