News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 14:22 WIB
Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Roy Suryo merespons santai penetapan tersangka dan pencekalan karena telah menyelesaikan pengumpulan bahan buku kontroversial di Sydney, Australia.
  • Pencekalan dan wajib lapor seminggu sekali merupakan prosedur standar Polda Metro Jaya bagi delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo memberikan respons tak terduga setelah Polda Metro Jaya secara resmi mencekal dirinya bepergian ke luar negeri. Ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo justru mengaku hanya bisa tersenyum menghadapi langkah hukum tersebut.

Sikap santai ini ia tunjukkan di tengah statusnya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Alih-alih khawatir, Roy Suryo seolah menyiratkan bahwa pencekalan itu sudah terlambat dilakukan.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," kata Roy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengungkapkan bahwa ia telah merampungkan misinya di luar negeri sebelum larangan itu efektif berlaku.

Menurutnya, semua bahan yang ia butuhkan untuk menyusun buku kontroversial yang ia sebut 'black paper' sudah berhasil dikumpulkan dari perjalanannya ke Sydney, Australia, beberapa waktu lalu.

"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu, semuanya sudah komplit," ucap dia dengan nada yakin.

Roy Suryo menegaskan tidak mempermasalahkan pencekalan tersebut. Ia bahkan menggarisbawahi bahwa statusnya saat ini bukanlah tahanan kota, yang berarti ruang geraknya di dalam negeri tidak dibatasi.

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ujarnya.

Langkah pencekalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga: Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!

Menurutnya, pencekalan dan kewajiban lapor seminggu sekali adalah prosedur standar yang diterapkan kepada para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, Roy Suryo berada di klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.

Ketiganya bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (14/11) lalu, di mana mereka dicecar 377 pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.

Load More