- Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Roy Suryo merespons santai penetapan tersangka dan pencekalan karena telah menyelesaikan pengumpulan bahan buku kontroversial di Sydney, Australia.
- Pencekalan dan wajib lapor seminggu sekali merupakan prosedur standar Polda Metro Jaya bagi delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo memberikan respons tak terduga setelah Polda Metro Jaya secara resmi mencekal dirinya bepergian ke luar negeri. Ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo justru mengaku hanya bisa tersenyum menghadapi langkah hukum tersebut.
Sikap santai ini ia tunjukkan di tengah statusnya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Alih-alih khawatir, Roy Suryo seolah menyiratkan bahwa pencekalan itu sudah terlambat dilakukan.
"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," kata Roy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengungkapkan bahwa ia telah merampungkan misinya di luar negeri sebelum larangan itu efektif berlaku.
Menurutnya, semua bahan yang ia butuhkan untuk menyusun buku kontroversial yang ia sebut 'black paper' sudah berhasil dikumpulkan dari perjalanannya ke Sydney, Australia, beberapa waktu lalu.
"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu, semuanya sudah komplit," ucap dia dengan nada yakin.
Roy Suryo menegaskan tidak mempermasalahkan pencekalan tersebut. Ia bahkan menggarisbawahi bahwa statusnya saat ini bukanlah tahanan kota, yang berarti ruang geraknya di dalam negeri tidak dibatasi.
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ujarnya.
Langkah pencekalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga: Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
Menurutnya, pencekalan dan kewajiban lapor seminggu sekali adalah prosedur standar yang diterapkan kepada para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, Roy Suryo berada di klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.
Ketiganya bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (14/11) lalu, di mana mereka dicecar 377 pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.
Berita Terkait
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?