- Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Roy Suryo merespons santai penetapan tersangka dan pencekalan karena telah menyelesaikan pengumpulan bahan buku kontroversial di Sydney, Australia.
- Pencekalan dan wajib lapor seminggu sekali merupakan prosedur standar Polda Metro Jaya bagi delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo memberikan respons tak terduga setelah Polda Metro Jaya secara resmi mencekal dirinya bepergian ke luar negeri. Ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo justru mengaku hanya bisa tersenyum menghadapi langkah hukum tersebut.
Sikap santai ini ia tunjukkan di tengah statusnya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Alih-alih khawatir, Roy Suryo seolah menyiratkan bahwa pencekalan itu sudah terlambat dilakukan.
"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," kata Roy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengungkapkan bahwa ia telah merampungkan misinya di luar negeri sebelum larangan itu efektif berlaku.
Menurutnya, semua bahan yang ia butuhkan untuk menyusun buku kontroversial yang ia sebut 'black paper' sudah berhasil dikumpulkan dari perjalanannya ke Sydney, Australia, beberapa waktu lalu.
"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu, semuanya sudah komplit," ucap dia dengan nada yakin.
Roy Suryo menegaskan tidak mempermasalahkan pencekalan tersebut. Ia bahkan menggarisbawahi bahwa statusnya saat ini bukanlah tahanan kota, yang berarti ruang geraknya di dalam negeri tidak dibatasi.
"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ujarnya.
Langkah pencekalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga: Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
Menurutnya, pencekalan dan kewajiban lapor seminggu sekali adalah prosedur standar yang diterapkan kepada para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, Roy Suryo berada di klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.
Ketiganya bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (14/11) lalu, di mana mereka dicecar 377 pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.
Berita Terkait
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu