Suara.com - Anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, menolak keras persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan secara virtual. Menurutnya apabila terdakwa tidak hadir dalam ruang sidang, maka status persidangan pun menjadi tidak sah.
"Sidang tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang yang sama dengan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum adalah tidak sah," kata Munarman kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Munarman mengatakan bahwa tidak sahnya sidang secara virtual itu didasari oleh KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam Pasal 154 Ayat 1 misalnya dijelaskan hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
Kemudian pada Pasal 164 Ayat 1 juga berbunyi setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.
Sementara pada Pasal 189 Ayat 1 dijelaskan keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Pasal 230 Ayat 1 juga mengungkapkan kalau sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab naik pitam gegara sidang perdana kasus tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) tetap dilaksanakan secara daring.
Munarman, salah satu anggota tim pengacara Rizieq meluapkan kekecewaan dengan berteriak ke arah jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
"Tidak ada sidang pakai kamera sama kursi sama tembok," teriak Munarman.
Tak hanya itu, pengacara lain Rizieq ikut Djudju Purwantoro ikut berteriak di persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Surati MA, Minta Persidangan Dilaksanakan Tatap Muka
"Ini negara hukum, negara hukum, bukan negara rezim!" pekik Djuju.
Kericuhan itu terjadi setelah Habib Rizieq yang dihadirkan secara virtual itu meninggalkan acara sidang atau walk out.
Rizieq Walk Out
Habib Rizieq sebelumnya meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi