Suara.com - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengajak para pakar hukum pidana dan hukum siber serta sosiolog berdiskusi untuk menampung segala masukan. Banyak dari mereka yang menyinggung pasal dalam UU ITE kerap menjadi multitafsir.
Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya berdiskusi bersama delapan orang narasumber baik dari akademisi, ahli hukum pidana, pakar hukum siber dan sosiolog. Diskusi tersebut dilakukan secara virtual, Selasa (16/3/2021).
"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Sugeng menerangkan para narasumber juga menyampaikan beragam saran yang menarik. Semisal pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.
Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.
"Tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, dimana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun," tuturnya.
"Padahal di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan," tambah Sugeng.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber khususnya para akademisi yang memang ahli dibidangnya akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.
"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan."
Baca Juga: Penasihat Hukum Keberatan Surat Dakwaan JPU Terhadap Jurnalis Asrul
Adapun narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut ialah Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo