Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta Polresta Surakarta memberikan penjelasan usai menciduk pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal berinisial AM (22) lantaran berkomentar negatif di media sosial terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Arsul meminta kepada Polresta Solo untuk memberikan penjelasan kepada publik, lantaran menangkap pria tersebut.
"Polresta Solo perlu jelaskan kepada publik tindakannya menjemput dan membawa pria Tegal itu memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi hukum pidana materil maupun formil (hukum acara) termasuk kesesuaiannya dengan SE Kapolri No.2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan, penjelasan tersebut diperlukan agar penangkapan yang dilakukan itu tak terkesan spesial karena berhubungan dengan Gibran selaku anak Presiden Joko Widodo.
"Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin, Pak Jokowi maupun Gibran sendiri tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus diluar aturan hukum terkait dengan postingan di medsos seperti itu," tuturnya.
Menurut Arsul, meski kekinian Polresta Surakarta telah membebaskan AM lantaran dinilai telah menyampaikan permintaan maaf. Tapi, Arsul menilai, penangkapan tersebut terkesan dilakukan secara paksa.
"Ini harus dijelaskan kepada publik bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang benar termasuk dari sisi Surat Edaran Kapolri itu," tuturnya.
Diciduk Komentari Gibran
Satreskrim Polresta Surakarta menciduk seorang mahasiswa berinisial AM (22).
Baca Juga: Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan
Pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal itu diamankan usai komentar yang menjurus pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, AM dibawa ke Mapolresta Surakarya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo. Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar bernada pencemaran nama baik.
"Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja" pada postingan bergambar Gibran itu.
Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” papar dia.
Komentar AM cenderung hoaks karena dalam penetapan Wali Kota Solo telah melalui mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Sebelum meminta klarifikasi dari AM, kepolisian berkoordinasi dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE.
Langkah kepolisian merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
Penerapan restorative justice dalam menangani perkara UU ITE ini memegang teguh prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dalam penyelesaian perkara.
Sementara itu, AM mengakui komentar di akun sebanyak 650.000 pengikut ia tulis pada Sabtu (13/2/2021). Ia pun meminta maaf kepada warga Solo dan Wali Kota Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih