Suara.com - Sidang perdana gugatan politikus Jhoni Allen Marbun ke Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (17/3/2021) dinyatakan ditunda. Persidangan ditunda lantaran tak hadirnya pihak tergugat yakni AHY.
Awalnya persidangan dibuka sekira pukul 11.40 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Buyung Dwikora. Pihak penggugat yakni Jhoni Allen diwakili kuasa hukumnya sudah tampak hadir dan siap untuk menggelar sidang.
Majelis hakim Bambang kemudian menanyakan terkait kehadiran pihak tergugat yakni AHY dkk. Namun hingga dibukanya persidangan oleh majelis hakim, pihak tergugat tak kunjung datang.
"Ini karena tergugat tak hadir ini kita panggil satu kali lagi," kata hakim Buyung dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Namun hingga majelis hakim memberikan panggilan terakhir, pihak tergugat yakni AHY dkk tidak hadir di persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan satu minggu ke depan.
"Kita tunda dulu, saya tanya keberatan tidak penggugat? baik sidang kita tunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 24 Maret 2021," tutur hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk hadir dalam persidangan minggu depan. Sidang sendiri rencananya akan dimulai pada minggu depan.
Gugatan Jhoni Allen
Gugatan Jhoni Allen terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021.
Baca Juga: Komentari Geger Partai Demokrat, Fahri Hamzah Singgung Kisruh PKS
"Sidang Gugatan Parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, tanggal 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB," ucap Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Bambang, agenda sidang pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni Jhoni Allen.
"Acara adalah pembacaan gugatan penggugat," ucap Bambang.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Jhoni Allen menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo