Suara.com - Sidang perdana gugatan politikus Jhoni Allen Marbun ke Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (17/3/2021) dinyatakan ditunda. Persidangan ditunda lantaran tak hadirnya pihak tergugat yakni AHY.
Awalnya persidangan dibuka sekira pukul 11.40 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Buyung Dwikora. Pihak penggugat yakni Jhoni Allen diwakili kuasa hukumnya sudah tampak hadir dan siap untuk menggelar sidang.
Majelis hakim Bambang kemudian menanyakan terkait kehadiran pihak tergugat yakni AHY dkk. Namun hingga dibukanya persidangan oleh majelis hakim, pihak tergugat tak kunjung datang.
"Ini karena tergugat tak hadir ini kita panggil satu kali lagi," kata hakim Buyung dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Namun hingga majelis hakim memberikan panggilan terakhir, pihak tergugat yakni AHY dkk tidak hadir di persidangan. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan satu minggu ke depan.
"Kita tunda dulu, saya tanya keberatan tidak penggugat? baik sidang kita tunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 24 Maret 2021," tutur hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk hadir dalam persidangan minggu depan. Sidang sendiri rencananya akan dimulai pada minggu depan.
Gugatan Jhoni Allen
Gugatan Jhoni Allen terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021.
Baca Juga: Komentari Geger Partai Demokrat, Fahri Hamzah Singgung Kisruh PKS
"Sidang Gugatan Parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, tanggal 17 Maret 2021, rencana Pukul 10.30 WIB," ucap Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Bambang, agenda sidang pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni Jhoni Allen.
"Acara adalah pembacaan gugatan penggugat," ucap Bambang.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Jhoni Allen menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari