Suara.com - Setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Harian Partai Golkar karena kasus perselingkuhan yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, James Arthur Kojongian (JAK) kini kembali menduduki jabatan tersebut.
Diaktifkannya kembali JAK disebut-sebut disahkan melalui Rapat Pleno DPD Partai Golkar Sulut pada Selasa (16/3/2021) malam kemarin.
Ketika dikonfirmasi Beritamanado.com-jaringan Suara.com, Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Sulut Feryando Lamaluta membenarkan kabar tersebut.
“Sesuai hasil pleno seperti itu,” katanya pada Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, istri JAK, M E Paruntu pergoki suami selingkuh. Namun nyawanya hampir saja melayang. Suami MEP adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara JAK. Diduga selingkuh di dalam mobil bersama perempuan lain.
Aksi MEP memergoki suaminya selingkuh dengan perempuan lain direkam warga dan viral di media sosial. Tragis, MEP malah diseret mobil yang ditumpangi suaminya sejauh 20 meter. MEP mengenakan kaos berwarna putih terlihat bergantungan di depan mobil Honda BRV yang dikendarai JAK.
MEP kemudian berteriak minta tolong kepada warga. Agar mobil segera dihentikan.
"Woi berhenti. Orang itu," kata warga berusaha menhentikan mobil yang menyeret MEP.
Peristiwa yang nyaris menimbulkan korban jiwa ini terjadi di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Baca Juga: Golkar Disebut Tolak Pemecatan James Arthur Kojongian Sebagai Anggota DPRD
JAK bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya dipergoki istrinya MEP. Informasi yang beredar, perempuan dalam mobil bersama JAK bernama Angel. Setelah video aksi MEP memergoki suaminya viral, JAK dan MEP tidak mau berkomentar ke publik.
James Arthur Kojongian yang akrab disapa JAK lahir di Samarinda, 28 April 1984 silam. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.
Ia juga menjabat sebagai penasehat Fraksi Partai Golkar dan Koordinator Komisi III. James Arthur Kojongian juga menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulawesi Utara, Ketua Harian DPD II Golkar Minahasa Selatan.
Pun kemudian, Partai Golkar memberikan sanksi kepada JAK. Pasca video viral dugaan perselingkuhan. Dalam video JAK tertangkap basah sedang bersama perempuan lain dalam mobil oleh istrinya.
Sanksi yang diberikan Golkar adalah menonaktifkan jabatan James Arthur Kojongian (JAK) dari Ketua Harian oleh DPD Partai Golkar Sulut.
James Arthur mengaku menerima putusan tersebut. Meski menurutnya langkah klarifikasi belum dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan