Suara.com - Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut jika hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan dalam gugurnya gugatan praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Gugatan Rizieq resmi gugur setelah sidang pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Sebenranya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai," ungkap Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Alamsyah mengatakan, yang dimaksud dalam kata 'belum selesai' sesuai peraturan MK adalah dalam ranah pemetiksaan. Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan Rizieq sudah melewati tahap pemeriksaan dan hanya tinggal diputuskan oleh hakim.
"Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.
Atas dasar itu, Alamsyah menuding hakim Suharno salah dalam melakukan penafsiran. Dengan demikian, dia menilai sudah seharusnya hakim memberi putusan terkait gugatan tersebut.
"Jadi kelirunya hakim menafsirkan tentang proses pemeriksaan perkara praperadilan belum selesai. Padahal proses pemeriksaan sudah selesai," beber Alamsyah.
Baca Juga: Ingin Saksikan Sidang Rizieq di PN Jaktim, Puluhan Anak Diamankan Polisi
Resmi Gugur
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suharno menyatakan gugatan Rizieq Shihab telah gugur. Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.
Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.
"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas