Suara.com - Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut jika hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan dalam gugurnya gugatan praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Gugatan Rizieq resmi gugur setelah sidang pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Sebenranya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai," ungkap Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Alamsyah mengatakan, yang dimaksud dalam kata 'belum selesai' sesuai peraturan MK adalah dalam ranah pemetiksaan. Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan Rizieq sudah melewati tahap pemeriksaan dan hanya tinggal diputuskan oleh hakim.
"Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.
Atas dasar itu, Alamsyah menuding hakim Suharno salah dalam melakukan penafsiran. Dengan demikian, dia menilai sudah seharusnya hakim memberi putusan terkait gugatan tersebut.
"Jadi kelirunya hakim menafsirkan tentang proses pemeriksaan perkara praperadilan belum selesai. Padahal proses pemeriksaan sudah selesai," beber Alamsyah.
Baca Juga: Ingin Saksikan Sidang Rizieq di PN Jaktim, Puluhan Anak Diamankan Polisi
Resmi Gugur
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suharno menyatakan gugatan Rizieq Shihab telah gugur. Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.
Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.
"Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis
-
CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis
-
Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
Apakah Anak-Anak Perlu Sunscreen? Ini Jawaban dan Panduan Memilihnya
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
-
BRI Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir Cepat Untuk Korban Gempa Bumi Flores
-
Loki Season 1: Petualangan Multiverse yang Mengubah Karakter Sang Dewa Penipu
-
5 Perbedaan Serum Retinol vs Bakuchiol, Mana yang Aman untuk Kulit Sensitif?