Suara.com - Saksi Iis Rosita Dewi mengaku diberikan jam tangan mewah rolex oleh suaminya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat lawatan di Hawaii, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
Iis yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu memberikan kesaksiannya disidang dengan terdakwa
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Berawal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi apakah ketika rombongan Kementerian Kelautan dan Perikana di Hawaii, apakah Iis dibelikan jam tangan oleh Edhy.
"Saksi apa pernah menerima jam Rolex dari pak Edhy?" tanya Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan Jaksa, Iis pun mengiyakan suaminya itu membelikan jam merk rolex. Itu pun, kata Iis, diterimanya ketika berada di kamar Hotel di Hawaii.
"Iya. Saya menerima (jam rolex) ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," ucapnya.
Jaksa pun mencoba mempertegas pemberian jam rolex kepada Iis tersebut apakah ada yang disampaikan oleh Edhy. Adapun jawaban Iis, ia tak tahu alasan suaminya memberikan jam tangan rolex.
"Tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi pak Edhy ketika menyerahkan (jam Rolex Edhy menyampaikan) bahwa; 'This is Anniversary Present'," ungkap Iis.
Iis pun juga tak mengetahui apakah jam rolex yang dibelikannya hasil dari kasus suap izin ekspor benih lobster yang kini telah menjerat suaminya itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Terkuak Kode Suap Izin Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil Paus
Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir