Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti kuat sejumlah uang-uang dari vendor yang terlibat dalam bantuan sosial corona se-Jabodetabek tahun 2020 yang berujung rasuah mengalir ke eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelisik keterlibatan vendor-vendor itu setelah melakukan pemeriksaan empat saksi dari pihak perusahaan.
Mereka yakni Kunto swasta PT. Dharma Lantara Jaya; Joyce Josephine swasta PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero); Jonni Sitohan Direktur PT. Riskaindo Jaya dan Raka swasta PT. Afira Indah Megatama.
Adapun mereka diperiksa untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.
"Tim Penyidik KPK masih melakukan pendalaman diantaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari P.Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sementara, sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Corona Juliari, KPK Panggil Lima Saksi Ini
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Berita Terkait
-
Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
-
Dipanggil KPK, 8 Pihak Swasta Ini Bakal Dikorek soal Kasus "Suap Lobster"
-
Sekda DIY Diperiksa KPK, Pemda Tidak Beri Pendampingan Hukum
-
Sekjen KKP Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Periksa Irjen KKP
-
KPK Tantang Pemkot Makassar Kejar Aset, Ini Jawaban Danny Pomanto
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!